Analisis Pengaruh Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus Di Pemerintah Daerah (AK-35)

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Otonomi daerah di Indonesia yang didasarkan pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 33 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan sistem pemerintahan desentralisasi sudah mulai efektif dilaksanakan sejak 1 januari 2001. Undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya.


Sebenarnya pertimbangan mendasar terselenggaranya Otonomi Daerah (Otoda) adalah perkembangan kondisi di dalam negeri yang mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Selain itu keadaan luar negeri yang juga menunjukkan bahwa semakin maraknya globalisasi yang menuntut daya saing tiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerahnya.

Daya saing pemerintah daerah ini diharapkan akan tercapai melalui peningkatan kemandirian pemerintah daerah. Selanjutnya peningkatan kemandirian pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat diraih melalui Otoda (Halim 2001:2). Tujuan program otonomi daerah adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di daerah masing-masing. Hal ini ditempuh melalui peningkatan hak dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri. (Bastian 2006).

Adapun misi utama undang-undang nomor 22 tahun 1999 jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 jo undang- undang nomor 33 tahun 2004 tersebut bukan hanya keinginan untuk melimpahkan kewenangan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah efisiensi dan efektifitas sumber daya keuangan. Untuk itu diperlukan suatu laporan keuangan yang handal dan dapat dipercaya agar dapat menggambarkan sumber daya keuangan daerah berikut dengan analisis prestasi pengelolaan sumber daya keuangan daerah itu sendiri (Bastian 2001:6). Hal tersebut sesuai dengan ciri penting dari suatu daerah otonom yang mampu menyelenggarakan otonomi daerahnya yaitu terletak pada strategi sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan di bidang keuangan daerah (Soedjono 2000).

Analisis prestasi dalam hal ini adalah kinerja dari pemerintah daerah itu sendiri dapat didasarkan pada kemandirian dan kemampuannya untuk memperoleh, memiliki, memelihara dan memanfaatkan keterbatasan sumber- sumber ekonomis daerah untuk memenuhi seluas-luasnya kebutuhan masyarakat di daerah. Seperti yang diungkapkan Soedjono (2000) dalam penelitiannya dengan objek penelitian pemerintah kota Surabaya bahwa sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).



Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang telah membuat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Kemudian, saat ini keluar peraturan baru yaitu PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang akan menggantikan Kepmendagri nomor 29 tahun 2002.

Dalam reformasi anggaran tersebut, proses penyusunan APBD diharapkan menjadi lebih partisipatif. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 pasal 17 ayat 2, yaitu dalam menyusun arah dan kebijakan umum APBD diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada rencana strategis daerah dan dokumen perencanaan lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasioanal dibidang keuangan daerah. Selain itu sejalan dengan yang diamanatkan dalam undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang perimbangan keuangan negara akan pula diterapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik agar penggunaan anggaran tersebut bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya oleh masyarakat (Abimanyu 2005).

Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu perlu dibangun suatu sistem yang dapat menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja. Anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Adapun kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik (Mariana 2005). Tetapi dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tersebut masih banyak pemerintah daerah yang mengalami kesulitan karena kurangnya pelatihan dan pendampingan dari pemerintah pusat. Hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa belanja aparatur lebih tinggi dibandingkan dengan belanja publik (Roesman dan Dendis 2005). Dan rencananya tahun depan Permendagri 13/2006 sudah akan mulai efektif dilaksanakan

Oleh sebab itu berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian berkaitan dengan Analisis pengaruh pemberlakuan anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah (Studi kasus di Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri) .


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (HK-01)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.

Karena itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa.

Karena itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian.
Sedangkan dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.

Bagi mereka yang akan bergabung atau menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriterha, pedoman layak dipertimbangkan ketika akan memilih suatu asuransi. Dalam hubungan ini, beberapa kriteria atau pedoman tersebut dapat dikemukakan antara lain :
1. Perusahaan asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
2. Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan, artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan masyarakat akan laris di pasaran, oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya suatu program asuransi.
3. Pastikan nasabah yang membeli polis dalam keadaan sehat. Ini penting agar tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit, hal ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal 1338 ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Ini berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang dipilih. Tak kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak bisa menjual asuransi hanya lewat telepon.
5. Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri. Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga akan membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian perusahaan asuransi tersebut.
Gambaran negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri.

Kriteria yang di atas sangat penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program program asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai perusahaan, produk produk perusahaan asuransi maupun proposal kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.

Konsekuensi nasabah membeli polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang undangan yang berlaku dan berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan ketentuan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan peraturan lainnya juga menyangkut polis.

Akan halnya kepada siapa seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak tidaknya membagi resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa kewajiban apa apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan terlebih dahulu.

Contoh kasus, Bapak HD, mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar benar dipersulit pihak asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melakukan wanprestasi alias ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai tukar rupiah yang telah dipatok pihak asuransi.

Padahal, menurut pejanjian mengikuti kurs nilai tukar rupiah yang berlaku, kasus kurang nyaman Bapak HD ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah. Apalagi hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur akibat akibat hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun demikian hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (4) PP No. 73 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa agen harus memberikan informasi yang benar.

Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada betapa perlakuan perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola pola lama. Kewajiban membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar seringkali tidak diikuti dengan kemudahan ketika klaim diajukan. Prosedurya malah rumit, berbelit belit dan lama. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan ketika para konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah mesti pontang panting terlebih dahulu, setelah itu jika beruntung haknya baru dipenuhi oleh perusahaan asuransi.

Namun dari sekian banyak ketentuan ketentuan tersebut, satu hal yang terpenting yaitu perlindungan nasabah yang langsung dapat dijadikan jaminan oleh semua asuransi yang ada di Indonesia, yakni berupa polis. Adapun syarat syarat umum polis harus memperhatikan tiga kepentingan, yakni :
1. Kepentingan nasabah: Kepentingan nasabah di sini agar bisa memberikan sesuatu hal yang jelas untuk kepentingan nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa dilindungi, mereka mendapatkan syarat syarat yang sama di perusahaan asuransi.
2. Kepentingan instansi pembina atau pengawas: Yang dimaksud kepentingan instansi pembina, atau pengawas yakni kepentingan pemerintah melalui direktorat asuransi, apa yang tercantum dalam undang undang, peraturan peraturan pemerintah harus menjadi referensi dan syarat syarat umum polis tersebut.
3. Kepentingan industri asuransi: Yang dimaksud dengan kepentingan industri asuransi adalah industri asuransi harus terlindungi dari usaha atau itikad buruk pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan diri dari asuransi.

Seperti yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan penafsiran berbeda mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.

Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada Pasal 6 Kep. Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang dapat dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar antara lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
2. Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim reasuransi.
3. Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan asuransi.
4. Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian klaim yang lain pada polis yang sama.

Di samping itu peran agen dalam kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia, yakni harus menyimpan informasi atau rahasia tentang nasabahnya dan juga tentang eksistensi perusahaannya. Sekali lagi agen harus menjaga kerahasiaan, ahli waris dan perusahaan serta menyediakan akses hanya untuk mereka.

Oleh karena itu setiap usaha asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan semua agen agar mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta prosedur yang diberlakukan. Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan mampu memenuhi janji dan integritas dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan kerugian atau akibat akibat hukum.

Untuk melindungi reputasi perusahaan seharusnya ada tindakan dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini termasuk didalamnya berupa pelanggaran hukum atau praktek praktek yang tidak etis yakni memberhentikan pertanggungan dari tertanggung secara sepihak. Tertanggung dapat menuntut secara hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Usaha untuk mengatasi risiko akibat persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang mempunyai tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain layng mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud memberikan jaminan sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, misalnya PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan adalah perwujudan pemberian jaminan perlindungan atau asuransi untuk masyarakat dengan cara pemberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang wajar memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui darat, sungai/danau, laut maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau asuransi ialah untuk memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri karena pengguna kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, karena baik kecelakaan lalu lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan adalah merupakan suatu peristiwa yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya, sehingga dapat saja mengakibatkan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak dapat digunakan lagi.

Walaupun Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga jaminan yang dipercayakan untuk pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor dalam meringankan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaat bagi para korban dan menadpat kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali.

B. Pokok Permaslahan
Dalam hal ini pokok permasalahan yang akan dibahas antara lain :
1. Sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi kendaraan yang hilang, apakah ada kemudahan.
2. Bagaimana jalan keluar apabila perusahaan asuransi tersebut bangkrut ?
3. Bagaimana jalan keluar apabila pembayaran premi asuransi terhenti ?
4. Apakah dapat dipermudah untuk kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang.

C. Tujuan Penulisan
Penulisan skripsi ini merupakan kewajiban mahasiswa yang akan menyelesaikan studi tingkat akhir dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan atau memenuhi program S1 pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Disamping itu merupakan bentuk sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya dibidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menambah dan memadatkan ilmu pengetahuan hukum yang selama ini diperoleh, menjadi satu bentuk tulisan yang memberi ciri tersendiri sebagai seorang calon sarjana hukum. Akan tetapi penulis juga menyadari bahwa dalam membahas permasalahan dalam ilmu pengetahuan, waktu and hal-hal lainnya, sehingga menjadikan kewajiban penulis untuk memperbaiki dan menyempurnakan di kemudian hari.

D. Metode Penelitian
Dalam usaha untuk mencapai kelengkapan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan sumber penelitian yaitu :
Penelitian Kepustakaan. Dalam hal ini penulis membaca dan mempelajari buku-buku, surat kabar, majalah dan penerbitan hubungan dengan obyek uraian skripsi. Dan perpustakaan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Perbandingan Kinerja Perusahaan Domestik Dan Asing Dengan Menggunakan Rasio Modal Saham (AK-32)

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, dimana salah satu faktor pendukung berkembangnya suatu negara adalah dari bidang ekonomi. Di bidang ekonomi inilah tentunya yang berkaitan dengan banyaknya berdirinya perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Perusahaan yang berdiri itu bisa milik asing maupun domestik dengan modal kecil maupun modal yang sangat besar. Masyarakat cenderung menilai bahwa kinerja perusahaan asing lebih baik dibandingkan dengan perusahaan domestik. Hal ini, disebabkan adanya anggapan bahwa perusahaan asing mempunyai modal yang relatif lebih besar, teknologinya, serta keahlian yang dimiliki lebih baik dibandingkan dengan perusahaan domestik. Anggapan lainnya yaitu pada saat sebelum, semasa, dan setelah krisis kinerja perusahaan milik asing lebih baik dibandingkan kinerja perusahaan domestik.


Pada saat sebelum krisis perekonomian Indonesia sangat baik sehingga kinerja perusahaanpun baik. Namun pada saat krisis dimana perekonomian Indonesia sedang buruk sehingga kinerja perusahaanpun sangat buruk. Hal ini, disebabkan karena biaya bahan baku, biaya produksi, dan biaya pemasaran menjadi sangat mahal. Sedangkan setelah krisis perekonomian Indonesia sudah menjadi baik kembali sehingga kinerja perusahaanpun
kembali menjadi baik pula.


Selain itu, berhasil atau tidaknya suatu perusahaan pada umumnya ditandai dengan kemampuan manajemen dalam melihat kemungkinan dan kesempatan dimasa yang akan datang baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, adalah tugas manajemen untuk merencanakan masa depan perusahaannya, agar sedapat mungkin semua semua kemungkinan dan kesempatan dimasa yang akan datang telah disadari dan telah direncanakan cara menghadapi sejak sekarang. Perencanaan pada dasarnya merupakan kegiatan membentuk masa depan sekarang. Kegiatan pokok manajemen dalam perencanaan perusahaan adalah memutuskan sekarang berbagai macam alternatif dan perumusan kebijakan yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang.

Ukuran yang sering dipakai untuk menilai berhasil atau tidaknya manajemen suatu perusahaan adalah laba bersih yang terdapat di dalam laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan tidak hanya ditujukan bagi pihak internal perusahaan tetapi juga bagi pihak eksternal perusahaan. Setiap elemen laporan keuangan akan mempunyai makna yang lebih bila dianalisis dengan berbagai model yang tersedia dengan kebutuhan pemakai informasi. Manajemen merupakan pihak yang bertanggung jawab tentang pencapaian tujuan perusahaan maka dengan sendirinya manajemen berkepentingan untuk mengetahui, mengukur, merencanakan dan mengendalikan semua resiko keuangan.

Oleh karena itu, manajer pada suatu perusahaan, harus mempunyai alat yang dapat membuat investor percaya bahwa dananya akan lebih produktif dan menguntungkan bila ditanam dalam perusahaan mereka. Pihak manajemen juga harus meningkatkan kualitas dan kinerja perusahaan. Termasuk dalam lingkup tanggung jawab tersebut, manajemen
harus menciptakan rasio keuangan yang sehat sehingga dapat memberikan jaminan pencapaian kepentingan semua pihak, baik internal maupun eksternal.

Modal saham merupakan salah satu bagian dari laporan keuangan pada Perseroan Terbatas. Pihak manajemen harus melaporkan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham. Pemegang saham sebagai investor sangat berkepentingan dalam sebuah perusahaan, yaitu untuk mengetahui apakah mereka akan mendapatkan keuntungan atau mendapatkan resiko dalam menanamkan dananya dalam sebuah perusahaan dengan menggunakan analisis rasio keuangan perusahaan. Salah satu teknik yang digunakan untuk penyajian analisis ini adalah rasio modal saham.

Bagi pihak manajemen hasil analisis ini menjadi sangat penting karena dengan menggunakan pendekatan analisis tersebut kinerja manajemen dapat diukur dan dievaluasi, baik dalam satu periode berjalan maupun dalam satu siklus operasi tahunan secara berturut- turut. Sebagaimana halnya pihak manajemen, pihak-pihak luar perusahaan juga dapat mengetahui kinerja dan menilai prospek sebuah perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, penulis tertarik untuk mengambil judul “ ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA PERUSAHAAN DOMESTIK DAN ASING DENGAN MENGGUNAKAN RASIO MODAL SAHAM “.


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pengaruh Informasi Arus Kas Dan Laba Akuntansi Terhadap Harga Saham Dan Return Saham (Studi Empiris Pada Perusahaan Consumer Goods (AK-33)

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pasar modal memiliki peran besar dalam perekonomian suatu negara, seperti Indonesia, karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal disebut memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal disebut memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Darmadji (2001), dengan adanya pasar modal diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.

Seorang investor harus memiliki perencanaan investasi yang efektif agar memperoleh keuntungan di pasar modal. Perencanaan ini meliputi pertimbangan keputusan yang diambil untuk mengalokasikan dana yang dimiliki dalam bentuk aktiva tertentu dengan harapan mendapat keuntungan ekonomis di masa mendatang. Salah satu bentuk investasi yang dilakukan investor adalah membeli saham, dengan harapan akan memperoleh return baik berupa dividen maupun capital gain. Dalam mempertimbangkan keputusannya untuk berinvestasi dalam bentuk saham, investor membutuhkan berbagai informasi mengenai perusahaan issuer. Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi yang penting dalam hal ini.

Dalam Asyik (1999) dijelaskan bahwa sebelum dikeluarkannya Statement of Financial Accounting Standard (SFAS) No. 95, laporan arus kas belum merupakan bagian dari pelaporan keuangan karena pelaporan keuangan yang dikehendaki oleh Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) hanya neraca dan laporan laba rugi. Laporan arus dana yang diharuskan oleh Accounting Principles Board (APB) sejak tahun 1971 masih bersifat sukarela dan posisinya dalam pelaporan keuangan masih bersifat suplemen. Laporan arus dana banyak menimbulkan kritik karena tidak memberikan pengungkapan yang cukup mengenai kemampuan perusahaan untuk menentukan pendanaan jangka pendek dan memilih keputusan investasi perusahaan.

Pada tanggal 7 September 1994, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 1995 dan melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2, IAI mengubah penyajian laporan perubahan posisi keuangan yang semula berupa laporan arus dana tersebut menjadi laporan arus kas. Dalam Asyik (1999), IAI berargumentasi bahwa informasi arus kas historis berguna untuk: (1) menunjukkan jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan, dan (2) meneliti kecermatan taksiran arus kas masa depan.

Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan bagi investor, kreditor, dan pengguna lainnya. Laba akuntansi dalam laporan keuangan merupakan salah satu parameter kinerja perusahaan yang mendapat perhatian utama dari investor. Investor juga menggunakan informasi dalam laporan arus kas sebagai ukuran kinerja perusahaan. Kedua ukuran kinerja, yaitu laba akuntansi dan informasi arus kas, harus dapat meyakinkan investor serta menjadi fokus perhatian investor dalam mengambil keputusan. Ukuran kinerja akuntansi perusahaan yang menjadi fokus perhatian investor adalah yang mampu menggambarkan kondisi ekonomi dengan baik serta menyediakan sebuah dasar bagi peramalan aliran kas masa depan suatu saham biasa. Harga dan return saham merupakan alat yang digunakan untuk mengukur peramalan aliran kas masa depan tersebut.

Triyono dan Hartono (1998) melakukan penelitian mengenai hubungan kandungan informasi arus kas, komponen arus kas dan laba akuntansi dengan harga atau return saham. Hasilnya menunjukkan bahwa total arus kas tidak mempunyai hubungan yang signifikan dengan harga saham, tetapi dari hasil analisis ditemukan bahwa pemisahan total arus kas ke dalam tiga komponen arus kas, yaitu arus kas dari aktivitas pendanaan, investasi dan operasi mempunyai hubungan yang signifikan dengan harga saham (penelitian menggunakan model levels). Pengujian yang dilakukan pada laba akuntansi menunjukkan adanya hubungan antara laba akuntansi dengan harga saham.


Hasil pengujian dengan model return menunjukkan bahwa perubahan laba akuntansi dan perubahan arus kas tidak menunjukkan hubungan yang signifikan dengan return saham.

Penelitian Ardiyanto (2003) bertujuan untuk mengetahui hubungan antar komponen arus kas operasi, arus kas investasi, dan arus kas pendanaan dengan abnormal return saham serta mengetahui hubungan antara arus kas total dengan abnormal return saham. Hasil studi mengindikasikan bahwa komponen arus kas yang diminta oleh PSAK No. 2 berhubungan dengan abnormal return saham, sebaliknya arus kas total tidak berhubungan dengan abnormal return saham.

Handoyo (2006) melakukan penelitian untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh kandungan informasi arus kas dan laba akuntansi terhadap harga saham, serta memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh perubahan total arus kas dan perubahan laba akuntansi terhadap return saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total arus kas mempunyai pengaruh signifikan terhadap harga saham, perubahan arus kas tidak berpengaruh terhadap return saham, laba akuntansi tidak berpengaruh terhadap harga saham, dan perubahan laba akuntansi tidak berpengaruh terhadap return saham.

Berdasarkan uraian di atas, peneliti bermaksud untuk melakukan replikasi terhadap penelitian yang dilakukan oleh Triyono dan Hartono (1998) tersebut untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh informasi arus kas dan laba akuntansi terhadap harga saham, serta pengaruh perubahan informasi arus kas dan perubahan laba akuntansi terhadap return saham.


Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada pemilihan sampel dan pemakaian tahun buku sampel. Sampel yang digunakan dalam penelitian sebelumnya adalah perusahaan manufaktur sedangkan penelitian ini menggunakan perusahaan consumer goods yang terdaftar di BEJ. Penelitian sebelumnya menggunakan sampel dengan periode waktu-
1995 dan 1996, sedangkan dalam penelitian ini menggunakan sampel dengan periode waktu 2002 hingga 2005. Judul yang dipilih dalam penelitian ini adalah “Pengaruh Informasi Arus Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham dan Return Saham (Studi Empiris pada Perusahaan Consumer Goods yang Terdaftar di BEJ)”.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisa Kelayakan Rencana Pendirian Usaha Ayam Petelur Pada Perusahaan “ Citra Mandiri ” Blitar (AK-34)

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya tujuan didirikannya suatu perusahaan adalah untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidup usahanya meskipun banyak alasan yang lainnya. Oleh karena itu semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan harus atau selalu diarahkan dalam pencapaian kestabilan kelangsungan hidup dan perkembangan usaha. Salah satu usaha yang ditempuh oleh perusahaan adalah dengan melakukan suatu investasi baru atau pendirian usaha baru.


Pendirian usaha baru ini dilakukan oleh perusahaan karena adanya faktor peluang usaha maupun peluang pasar yang masih terbuka lebar.

Dalam bidang perternakan peluang tersebut masih terbuka lebar. “Demokratisasi dalam liberalisasi yang melanda bidang politik dan
ekonomi ditanah air berimbas pula ke bisnis perunggasan. Peraturan-peraturan yang selama ini dinilai menghambat investasi dicabut semua. Kini pemerintah hanya akan memainkan peran sebagai fasilitator saja” (Trobos, 2000:5).

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Dirjen Peternakan, Dr. Drh. Sofjan Sudradjad, Ms (2000:6) “… Anggaran pemerintah untuk pembangunan peternakan sekarang semakin mengecil sehingga yang diusahakan adalah mendongkrak investasi dari swasta”.

Perusahaan Citra Mandiri yang berkedudukan di Blitar tepatnya didesa Suruhwadang merupakan perusahaan peternakan ayam pedaging. Dalam tahun mendatang perusahaan merencanakan untuk melakukan investasi baru berupa pendirian usaha ayam petelur. Rencana tersebut didasarkan atas saran perusahaan ayam petelur Bukit Kopur yang pemiliknya masih saudara dari pemilik Citra Mandiri. Perusahaan tersebut dalam memenuhi permintaan telur selalu mengalami kekurangan.

Dalam mengatasi masalah ini perusahaan menyarankan perusahaan Citra Mandiri agar mendirikan usaha ayam petelur untuk memenuhi permintaan pasarnya. Selain itu agar pangsa pasar yang yang tersedia tidak jatuh ke perusahaan lain.
Dari gambaran tersebut terdorong untuk dilakukan penelitian pada perusahaan Citra Mandiri dalam kaitannya untuk merencanakan pendirian usaha baru khususnya ayam petelur. Untuk itu sebelum melaksanakan investasi tersebut, perusahaan harus melakukan analisis dulu supaya tidak menimbulkan kegagalan dan kerugian.

2. Rumusan Permasalahan

Seperti yang telah dijabarkan dalam latar belakang permasalahan, bahwa saat ini peluang investasi dibidang perternakan masih luas khususnya usaha ayam petelur. Dalam kaitannya dengan pendirian usaha baru, maka hal itu merupakan kesempatan yang baik untuk meningkatkan rentabilitas dan memperbesar usaha. Untuk itu perusahaan perlu melaksanakan analisa kelayakan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut “Apakah rencana pendirian usaha ayam petelur yang akan dilakukan oleh perusahaan Citra Mandiri layak atau tidak?”


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Hubungan Antara Laba Akuntansi Dan Laba Tunai Dengan Dividen Kas Pada Industri Barang Konsumsi Di Indonesia (AK-22)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Tujuan pembagian dividen untuk memaksimumkan pemegang saham atau harga saham dan menunjukan likuiditas perusahaan. Dari sisi investor dividen merupakan salah satu motivator untuk menanamkan dana dipasar modal. Investor lebih memilih dividen yang berupa kas dibandingkan dengan capital gain. Perilaku ini diakui oleh Gordon-Litner sebagai “The bird in the hand theory” bahwa satu burung di tangan lebih berharga daripada seribu burung di udara. Selain itu investor juga dapat mengevaluasi kinerja perusahaan dengan menilai besarnya dividen yang dibagikan.

Dari sisi emiten kebijakan dividen sangat penting bagi mereka, apakah sebagai keuntungan perusahaan akan lebih banyak digunakan untuk membayar dividen dibanding retain earning atau sebaliknya. Dalam penetapan kebijaksanaan mengenai pembagian dividen, faktor yang menjadi perhatian manajemen adalah besarnya laba yang dihasilkan perusahaan. Ada dua ukuran kinerja akuntansi perusahaan yaitu laba akuntansi dan total arus kas. Penelitian ini menggunakan laba akuntansi sebagai pengukur kinerja akuntansi perusahaan.

Menurut pengertian akuntansi konvensional dinyatakan bahwa laba akuntansi adalah perbedaan antara pendapatan yang dapat direalisir yang dihasilkan dari transaksi dalam suatu periode dengan biaya yang layak dibebankan kepadanya. Bila dilihat secara mendalam, laba akuntansi bukanlah definisi yang sesungguhnya dari laba melainkan hanya merupakan penjelasan mengenai cara untuk menghitung laba (Muqodim, 2005:114).

Laba akuntansi adalah laba dari kaca mata perekayasa akuntansi atau kesatuan usaha karena keperluan untuk menyajikan informasi secara objektif dan terandalkan. Laba akuntansi yang digunakan dalam penelitian ini adalah laba yang didapat dari selisih hasil penjualan dikurangi harga pokok penjualan dan biaya-biaya operasi perusahaan (laba bersih). Selain menggunakan nilai laba akuntansi dalam menentukan besarnya dividen yang akan dibagikan, seringkali perusahaan juga mempertimbangkan laba tunai yang pada dasarnya merupakan laba akuntansi setelah diperhitungkan dengan beban-beban non kas dalam hal ini; beban penyusutan dan amortisasi.

Depresiasi dan amortisasi merupakan biaya non kas, artinya biaya tersebut tidak lagi memerlukan pengeluaran kas sekarang ataupun di masa depan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan, penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Suatu aktiva dapat dipandang sebagai kuantitas jasa ekonomi potensial yang dikonsumsi selama menghasilkan pendapatan. Penyusutan aktiva dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Efendri (1993) dalam Murtanto dan Febby (2004) tesisnya meneliti tentang faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam kebijakan pembagian dividen kas. Penelitian dilakukan terhadap 84 perusahaan yang mengembalikan questionnaires, seluruhnya merupakan perusahaan go public sampai akhir tahun 1991. Hasilnya menyatakan bahwa faktor peningkatan dan penurunan laba termasuk faktor yang sangat penting dipertimbangkan manajemen dalam kebijakan pembagian dividen kas.

Elizabeth (2000) dalam penelitiannya yang menganalisis hubungan laba akuntansi dan laba tunai dengan dividen kas, dengan menggunakan koefisien korelasi Spearman Rank, ia menganalisa 25 perusahaan yang go publik di BEJ pada tahun 1992, 1993 dan 1994. Berdasarkan penelitiannya itu disimpulkan bahwa ada konsistensi hubungan yang signifikan antara laba akuntansi dan laba tunai dengan dividen kas. Pada umumnya laba akuntansi lebih mempengaruhi besarnya dividen kas yang dibagikan dari laba tunai.

Murtanto dan Febby (2004) dalam penelitiannya yang menganalisis hubungan antara laba akuntansi dan laba tunai dengan dividen kas. Mereka menganalisis perusahaan industri barang konsumsi pada tahun 1999, 2000 dan 2001. Berdasarkan penelitiannya itu disimpulkan bahwa adanya hubungan yang kuat antara laba akuntansi terhadap dividen kas.

Penelitian ini merupakan replikasi penelitian Murtanto dan Febby (2004) dengan judul “Analisis Hubungan Antara Laba Akuntansi Dan Laba Tunai Dengan Dividen Kas Pada Industri Barang Konsumsi Di Indonesia”.

1.2 Paparan Masalah
Dari latar belakang masalah seperti telah diuraikan sebelumnya, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah terdapat hubungan antara laba akuntansi dengan dividen kas?
2. Apakah terdapat hubungan antara laba tunai dengan dividen kas?

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PENGENDALIAN HARGA DAN PELAYANAN SEBAGAI STRATEGI PADA PT. SAMUDERA PURANABILE ABADI BITUNG UNTUK PENGEMBANGAN PASAR SASARAN (AK-24)

PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ditengah bergulirnya era globalisasi, yang dibarengi dengan berkembangnya sistem perekonomian dunia, telah membawa perubahan besar terhadap paradigma manusia. Dari sisi ekonomi, era informasi merupakan masa dimana setiap orang dapat menjadi pelaku bisnis dan memiliki hak lebih dalam menguasai dan mengelola faktor-faktor produksi sebagai aset individu maupun bersama.


Ilmu pengetahuan dan tegnologi yang semakin berkembang, turut memberikan kontribusi yang vital dalam menjembatani kemajuan ini. Sistem informasi yang tidak dibatasi oleh tempat dan ruang lagi, kelajuan dengan nanodetik, fasilitas infrastruktur memadai dan suprastruktur yang canggih, serta lingkungan yang dinamis, menantang setiap pelaku bisnis untuk beradaptasi dan berkompetisi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Kebutuhan ekonomi yang tidak sama di setiap daerah menyebabkan tidak satupun negara di dunia ini bisa berdiri sendiri. Saling ketergantungan tersebut menjadi latar belakang timbulnya hubungan, baik secara ekonomi, politik, sosial dan budaya yang dilakukan melalui departemen atau lembaga-lembaga tertentu. Sistem bisnis yang telah mencapai tingkat efektivitas yang tinggi, pola baru yang niscaya sama sekali berbeda dari sistem lama ke sistem yang orientasinya lebih luas dan kompleks mempermudah dalam mengadakan segala transaksi global.

Langkah nyata dari hubungan ekonomi ialah adanya kegiatan pertukaran produk maupun jasa. Hal ini dapat kita lihat ketika hasil produksi satu daerah di distribusikan atau dijual ke daerah atau negara lain. Begitu juga sebaliknya, bahan mentah suatu negara dipasok dari negara lain. Dan dalam melakukan pengiriman barang tersebut, sarana paling dominan di lakukan ialah dengan menggunakan jalur laut yaitu dengan menggunakan jasa/armada perkapalan. Hampir semua pebisnis menggunakan fasilitas ini. Kebutuhan akan jasa pengiriman ini juga diimbangi oleh semakin banyak pengusaha yang menyediakan dan menawarkan jasa pengiriman barang tersebut. Mulai dari pengiriman barang antar pulau sampai antar negara di berbagai belahan dunia.

Indonesia adalah salah satu negara yang luas lautannya mencapai 68% persen dari luas keseluruhan wilayah. Dengan memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia, sehingga begitu banyak barang yang di pasok dari luar guna memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Disamping itu, Indonesia juga termasuk negara pengekspor hasil produk dalam negeri, baik yang masih mentah maupun yang sudah jadi. Sehingga tidak bisa di pungkiri betapa banyak jasa perkapalan yang diperlukan setiap harinya, demi kelancaran pendistribusian barang tersebut.

Melihat begitu banyaknya jasa armada perkapalan yang dibutuhkan setiap harinya maka, peranan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur yang layak akan sangat menunjang lancarnya distribusi barang tersebut.

Disamping itu, terbukanya berbagai peluang bisnis yang potensial bagi para pengusaha lokal bahkan pengusaha luar yang menginvestasikan modalnya.
Di kawasan timur Indonesia, salah satu pelabuhan yang sangat strategis dan sangat banyak dikunjungi oleh armada laut dari berbagai daerah adalah pelabuhan samudera Bitung. Apalagi kota Bitung merupakan Free Trade Zone pada saat mendatang, bahkan rencana membangun International Hub Port oleh pemerintah pun telah dicanangkan maka, menjadi lebih terbukalah peluang-peluang bisnis di daerah ini.

Dari sekian banyak peluang usaha yang ada, jenis usaha galangan kapal adalah salah satu bentuk bisnis yang banyak diminati. Semakin banyaknya kapal-kapal lokal yang beroperasi disekitar kawasan ini, ditambah kapal-kapal luar yang tentunya membutuhkan jasa galangan dalam mengadakan reparasi atau sekedar ceck up kelayakan berlayarnya. Walau dengan modal yang cukup besar, ternyata telah cukup banyak pengusaha yang membangun usaha bisnis galangan yang tentunya menimbulkan masalah baru bagi sesama pengusaha, yaitu faktor persaingan.

Dengan berdirinya dok/galangan yang cukup banyak telah menghilangkan tipe struktur pasar yang sebelumnya monopoli menjadi persaingan murni. Setiap galangan menawarkan jasa yang sama dan fasilitas yang tidak jauh berbeda, akhirnya menjadi kesulitan untuk mendapatkan keunggulan yang kompetitif. Dengan demikian perusahaan yang baru eksis akan menjadi ceruk bagi saingannya yang telah lebih dulu memiliki pelanggan tetap.

Menjaga keberlangsungan hidup perusahaan adalah bagian dari tugas pihak manajemen perusahaan. Dan hal terpenting dalam menjaga keberlangsungannya adalah dengan mempertahankan komposisi pelanggan bahkan bagaimana menambah jumlah pelanggan perusahaan. Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap tingkat keuntungan (profitability), penguasaan pasar, posisi pasar serta tingkat pertumbuhan dan stabilitas perusahaan.

Berhasil tidaknya pelaksanaan kegiatan suatu organisasi atau perusahaan sangat bergantung pada tingkat kemampuan pimpinan untuk mengarahkan dan mengendalikan semua fungsi manajerial yang telah ditetapkan. Dimana selalu dihadapkan pada bagaimana mengambil keputusan yang tepat. Dalam mengambil keputusan manajemen harus mampu mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi. Apakah keputusan yang diambil dapat membantu dalam pencapaian tujuan. Ukuran pencapaian tujuan tersebut selalu dinyatakan dalam ukuran kuantitatif atau angka-angka, seperti, berapa besar share market, berapa tingkat keuntungan (profit) yang dihasilkan dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil. Untuk itu seorang manajer harus selalu melakukan pengendalian, yaitu menilai, mengevaluasi usaha-usaha yang telah dilakukan agar sesuai dengan apa yang direncanakan. Hasil evalusi akan digunakan sebagai landasan dalam membuat penyesuaian yang diikuti dengan keputusan, kebijaksanaan dan strategi baru.

Secara umum manajemen selalu menawarkan dan menerima jika adanya permintaan yang membutuhkan jasa perusahaan, walaupun sebenarnya perusahaan belum siap memberikan nilai yang memuaskan, baik dari segi kualitas, harga maupun bentuk pelayanan sehingga justru akan menimbulkan ketidakpuasan pelanggan dibandingkan pengorbanan yang mereka keluarkan.

Di sisi lain, pihak manajemen tentunya sangat menyadari bahwa pelanggan merupakan solusi bagi keberlangsungan kegiatan perusahaan. Hal ini sering dinyatakan dalam bentuk cara yang penuh warna yang menggambarkan komitmen perusahaan untuk dapat menarik, mempertahankan dan bahkan memasuki segmen pasar yang memberikan peluang lebih besar menjadi pasar sasarannya.

Setelah berlangsungnya kegiatan perusahaan, sering kali ditemukan masalah yang diluar rencana, baik disebabkan oleh kurang profesionalnya para manajemen dalam menjalankan fungsinya maupun karena faktor lain. Dan hal itu tentunya membutuhkan suatu evaluasi atau lebih kita kenal dengan “Pengendalian Manajemen.”
PT. Samudera Puranabile Abadi adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa Dok/Galangan Kapal di kota Bitung. Melihat begitu banyak persaingan dengan perusahaan Dok/Galangan Kapal lainnya yang lebih dulu eksis dan unggul dalam berbagai hal, tentunya perusahaan yang masih tergolong baru ini, memiliki segmen pasar yang menjadi pasar sasarannya relatif lebih kecil. Sehingga kapal yang direparasi lebih kecil jumlahnya, dan tentunya berdampak pada keberlangsungan perusahaan. Maka di perlukan strategi pengendalian manajemen guna membuka pasar sasaran yang lebih luas sehingga diharapkan dapat menarik pelanggan baru. Berdasarkan masalah yang dihadapi dan pokok pikiran diatas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan rumusan judul:
“Pengendalian Harga Dan Pelayanan Sebagai Strategi Pada PT. Samudera Puranabile Abadi Unit Dok Bitung Untuk Pengembangan Pasar Sasaran.”

1.2. Perumusan Masalah

Selain disebabkan oleh “competitor factor” ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya pelanggan yang menggunakan jasa suatu perusahaan galangan yaitu pasar sasaran yang menjadi target pasar masih terlalu terbatas. Disamping itu juga faktor eksternal yaitu ekonomi, sosial, politik dan teknologikal turut memicu ketidakstabilan baik secara makro maupun mikro. Dalam rangka perluasan pasar sasaran perusahaan, tentunya dengan memberikan informasi menyangkut berbagai keunggulan atau kelebihan perusahaan tersebut dari perusahaan lainnya yang sama. Karena faktor-faktor inilah membuat pelanggan baru akan datang, akhirnya target maksimal yang ditetapkan oleh perusahaan bisa tercapai.

Berdasarkan uraian dan latar belakang diatas, masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: “Sejauh manakah pengaruh pengendalian harga dan pelayanan pada PT. Samudera Puranabile Abadi Unit Dok Bitung terhadap pengembangan pasar sasaran.”

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PROSEDUR PEMBELIAN PERSEDIAAN PADA PRIMKOP POLWILTABES SEMARANG (AK-30)

BAB I PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG MASALAH
Globalisasi ekonomi yang dirasakan dampaknya oleh hampir semua negara termasuk Indonesia, mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan dan mendukung perkembangan serta kemajuan di bidang ekonomi.

Kecepatan perubahan dan pertumbuhan perekonomian terkecuali global mendorong setiap perilaku ekonomi yang ada tidak terkecuali wujud dan perannya sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi harus banyak berbenah diri baik berorganisasi, usaha, maupun sistem manajemen, sehingga pada saatnya nanti tidak ketinggalan jauh dari para perilaku ekonomi lainnya. Mengingat wujud nyata koperasi pada saat ini bukan hanya sekedar sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial akan tetapi lebih daripada itu merupakan suatu badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi dan berorientasi untuk meningkatkan pendapatan dengan tidak menghilangkan adanya motif sosial.

Dalam suatu kegiatan usaha, pengendalian merupakan kunci pokok suatu usaha koperasi dalam rangka mencapai tujuannya yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945 (Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perekonomian pasal 3). Kecermatan dalam pencatatan akuntansi akan membantu terwujudnya efisiensi kerja, oleh karena itu dirasa sangat perlu untuk mengetahui bagaimana sistem dan prosedur akuntansi dari suatu kegiatan usaha. Pengeluaran-pengeluaran biaya memiliki pengaruh yang besar terhadap pendapatan bersih suatu usaha. Salah satunya adalah pengeluaran untuk biaya pembelian persediaan yang merupakan pengeluaran rutin serta mempunyai nilai yang cukup besar. Apabila pengeluaran untuk pembelian dan biaya lain yang prosentasenya terlalu besar dibanding hasil yang diperoleh maka akan mengakibatkan makin rendahnya keuntungan yang dihasilkan oleh suatu usaha. Prosedur pembelian melibatkan beberapa bagian yang menangani masalah pembelian. Apabila pada tiap bagian tidak bekerja dengan baik sesuai prosedur yang berlaku, maka cenderung akan melakukan penyelewengan atau kesalahan dalam melakukan pembelian. Hal ini juga mengakibatkan rendahnya keuntungan yang diperoleh suatu usaha. Untuk menghindari hal tersebut di atas maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang berupa prosedur pembelian.

Demikian juga pembelian persediaan yang dilakukan PRIMKOP POLWILTABES SEMARANG apakah sudah didasarkan pada prosedur yang berlaku mulai dari berapa jumlah kebutuhan barang, bagaimana spesifikasinya sampai barang tersebut diterima. Disamping itu, bagian-bagian yang terlibat dalam pembelian harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku.

Mengingat begitu pentingnya prosedur pembelian maka penulis berkeinginan untuk menulis hal tersebut di atas seperti yang berlaku di PRIMKOP POLWILTABES SEMARANG dengan judul “PROSEDUR PEMBELIAN PADA PRIMKOP POLWILTABES SEMARANG”.

2. PERUMUSAN MASALAH

Agar pembahasan masalah ini tidak menyimpang dari judul, maka penulis menitikberatkan pembahasan masalah ini mengenai prosedur pembelian yang dilakukan PRIMKOP POLWILTABES SEMARANG tanpa mengesampingkan fungsi dari pengendalian intern yang ada.
Adapun masalah yang akan dibahas meliputi :
1. Bagaimana unit organisasi yang terkait pembelian dan tugas masing- masing bagian ?
2. Dokumen atau formulir apa saja yang digunakan dalam melakukan pembelian ?
3. Bagaimana prosedur pembelian ?

3. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Tujuan dari penelitian :
1. Untuk mengetahui bagaimana unit organisasi yang terkait pembelian dan tugas masing-masing bagian.
2. Untuk mengetahui dokumen atau formulir apa saja yang digunakan dalam melakukan pembelian.
3. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pembelian.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PENERAPAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH (RSD) Prof. Dr. SITIAWAN (AK-28)


PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sistem Informasi akuntansi merupakan bagian yang sangat penting dalam suatu sistem informasi perusahaan. Dalam suatu sistem informasi perusahaan, sistem informasi akuntansi merupakan suatu bagian dari sistem informasi yang lebih banyak berhubungan dengan data keuangan. Menurut Widjajanto (2002: 14), Akuntansi sebagai suatu sistem informasi mencakup kegiatan mengidentifikasi, menghimpun, memproses, dan mengkomunikasikan informasi ekonomi mengenai suatu organisasi ke berbagai pihak.

Tujuan utama dari akuntansi keuangan menurut Jogianto (1997: 54), adalah untuk menyediakan suatu informasi yang relevan terhadap pihak-pihak luar seperti pemegang saham, kreditur, maupun pihak pemerintah. Hal ini tercapai dengan menerbitkan laporan-laporan periodik, seperti neraca, laporan laba/rugi, laporan laba yang ditahan dan laporan perubahan modal. Disamping itu tujuan utama dari akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi bagi pihak intern perusahaan yaitu pihak manajemen sehingga dapat menggunakan laporan keuangan untuk dasar pengambilan keputusan.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi pihak ekstern maupun intern tersebut, maka disusun suatu sistem informasi akuntansi. Sistem ini dirancang untuk dapat menghasilkan informasi berupa informasi keuangan yang berguna bagi pihak ekstern maupun intern perusahaan. Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, maka sistem informasi akuntansi dapat diproses baik dengan cara manual maupun dengan menggunakan mesin-mesin mulai dari mesin pembukuan yang sederhana sampai dengan komputer.

Keterlibatan komputer dalam roda kehidupan perusahaan memang bermacam, tergantung pada tingkat kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Bagi perusahaan besar yang memiliki sistem yang rumit dan kompleks, komputer akan dipergunakan secara maksimal dengan cara membangun suatu jaringan yang integral dan rumit dengan mengoperasikan komputer dalam jumlah banyak. Tetapi tidak sedikit juga perusahaan yang menggunakan jaringan komputer yang sederhana dengan beberapa unit saja, tanpa menggunakan teknologi komunikasi yang terlalu rumit. Dewasa ini perkembangan teknologi dibidang komputer sudah semakin berkembang dengan semakin banyak inovasi yang terjadi baik dalam hal pengembangan perangkat keras maupun lunak. Oleh karena itu perkembangan tekhnolgi dibidang komputer ini akan membawa dampak yang cukup berarti dalam perkembangan sistem informasi akuntansi.

Pada dasarnya perusahaan dapat mengoperasikan sistem informasi akuntansi tanpa menggunakan komputer, akan tetapi kemampuan komputer untuk menangani tugas-tugas manusia dalam suatu sistem memiliki peran yang sangat besar dalam menunjang kelancaran sebuah sistem, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh pihak manajemen dapat disajikan dengan cepat dan tepat waktu. Gagasan sebuah sistem informasi akuntansi yang berdasarkan komputer tidak berarti otomatisasi total. Konsep sistem dan mesin menyiratkan bahwa sebagian tugas sebaiknya dilaksanakan oleh manusia dan tugas lainnya lebih baik dilakukan oleh mesin.

Rumah Sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan memiliki berbagai macam fungsi, antara lain fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, yang mencakup berbagai tingkatan dan jenis kegiatan. Disisi lain rumah sakit bersifat padat modal (memerlukan biaya besar), padat karya (memerlukan sumber daya manusia dalam jumlah cukup banyak dimana sebagian besar tidak dapat digantikan dengan alat), serta padat teknologi (memerlukan berbagai alat dengan teknologi mutakhir). Dari sisi ekonomi Rumah Sakit pemerintah berfungsi ganda yakni fungsi sosial dan fungsi bisnis. Agar mampu melaksanakan fungsi tersebut Rumah Sakit harus memiliki sistem informasi yang relevan dan akurat, serta sumber daya manusia yang profesional.

Dengan adanya informasi yang relevan dan akurat diharapkan manajemen Rumah Sakit dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul melalui pengambilan keputusan yang tepat dan cepat, terutama informasi keuangan yang dibutuhkan oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern. Contoh pihak ekstern yang berkepentingan terhadap Rumah Sakit Daerah Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan adalah pemerintah daerah (PEMDA) Bangkalan sebagai pemberi dana bagi Rumah Sakit Daerah Prof. Dr. Sitiawan kartosoedirdjo Bangkalan, dan pihak-pihak lain-lain yang memerlukan informasi yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Disamping pihak ekstern tersebut, pihak intern yaitu manajemen Rumah Sakit juga memerlukan informasi keuangan untuk mengetahui, mengawasi, dan mengambil keputusan.

Rumah Sakit daerah (RSD) Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan telah menggunakan komputer pada sistem informasi akuntansi keuangannya sejak Rumah Sakit berdiri, hanya saja penggunaan komputer tersebut terbatas pada pembuatan laporan, sedang penanganan proses dilakukan dengan cara manual. Hal ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit Daerah Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan belum mengoperasikan komputer mereka secara optimal. Rumah Sakit Daerah Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan mengoperasikan komputer tidak lebih dari mesin ketik dan alat untuk menghitung yang lebih canggih, bukan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan. Rumah Sakit Daerah Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan banyak melakukan pencatatan dan pemrosesan transaksi akuntansi dalam setiap hari, sehingga sangat memungkinkan terjadinya salah hitung atau salah tulis dan membutuhkan waktu yang relatif lama jika dilakukan dengan cara manual, sehingga informasi yang dihasilkan menjadi kurang akurat dan berkualitas sehingga tidak dapat berfungsi sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan

Melihat arti penting dari penyediaan informasi akuntansi keuangan bagi manajemen Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan, dimana untuk pengambilan keputusan dibutuhkan penyajian informasi yang tepat waktu, akurat, dan berkualitas, maka dalam penelitian ini peneliti mengambil judul: “Analisis penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer dalam pengambilan keputusan pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan”.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimanakah penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer pad` Rumah Sakit Daerah (RSD) Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan ?
2. Bagaimanakah penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer dalam menunjang kegiatan operasional dan pengambilan keputusan pada RSD Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo Bangkalan ?

1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer yang ada pada RSD Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo.
2. Untuk mengetahui bahwa penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer dapat membantu manajemen dalam menunjang kegiatan operasional dan pengambilan keputusan pada RSD Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo.

1.4. Manfaat Penelitian
1. Bagi Rumah Sakit
Sebagai alat pertimbangan untuk alternatif perbaikan sistem informasi akuntansi, khususnya dalam pengembangan penggunaan komputer rumah sakit sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan.


2. Bagi peneliti
Untuk memadukan dan membandingkan teori yang didapat dibangku kuliah dengan praktek bisnis yang sebenarnya, serta untuk mengetahui apakah teori tersebut dapat diaplikasikan untuk membantu dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh RSD Prof. Dr. Sitiawan Kartosoedirdjo.

3. Bagi akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan menambah wawasan pengetahuan tentang penggunaan komputer pada sistem informasi akuntansi, khususnya bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU SETELAH KENAIKAN UPAH (STUDI KASUS PT.KARYA BINA BERSAMA) (HK-04)

A. Latar Belakang
Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan faktor yang amat mempengaruhi tentang masalah ketenagakerjaan di tanah air Indonesia. Dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yakni zaman perbudakan di mana terjadi penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkemampuan secara sosial ekonomi maupun penguasa pada masa itu.

Jika hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang perburuhan akan sangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat selalu ingin menguasai pihak yang lemah. Pengusaha sebagai pihak yang kuat secara sosial ekonomi akan selalu menekan pihak pekerja yang berada pada posisi yang lemah/rendah.

Atas dasar itu, pemerintah secara berangsur-angsur turut serta dalam menangani masalah perburuhan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja. Campur tangan pemerintah dalam bidang perburuhan melalui peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah membawa perubahan mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda yakni sifat privat dan sifat publik. Sifat privat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Sedangkan sifat publik dari hukum perburuhan dapat dilihat dari adanya sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan di bidang perburuhan/ketenagakerjaan dan dapat dilihat dari adanya ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum).

Hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.

Saat ini masih banyak pekerja yang tidak mengerti akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pekerja yang merasa dirugikan oleh pengusaha yang memaksakan kehendaknya pada pihak pekerja dengan mendiktekan perjanjian kerja tersebut pada pekerjanya. Isi dari penyelenggaraan hubungan kerja tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang bersifat memaksa ataupun yang bertentangan dengan tata susila yang berlaku dalam masyarakat, ataupun ketertiban umum. Bila hal tersebut sampai terjadi maka perjanjian kerja tersebut dianggap tidak sah dan batal.

Perjanjian kerja memegang peranan penting dan merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan kerja yang baik dalam praktek sehari-hari, maka perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku bagi pekerja dan pengusaha yang mengadakan perjanjian kerja. Dengan adanya perjanjian kerja, pengusaha harus mampu memberikan pengarahan/penempatan kerja sehubungan dengan adanya kewajiban mengusahakan pekerjaan atau menyediakan pekerjaan, yang tak lain untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Walaupun suatu perjanjian kerja telah mengikat para pihak, namun dalam pelakasanaannya sering berjalan tidak seperti apa yang diharapkan misalnya masalah jam masuk kerja, masalah upah, sehingga menimbulkan perselisihan paham mengenai hubungan kerja dan akhirnya terjadilah pemutusan hubungan kerja.

Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang masih belum terpenuhi hak-haknya dan sering diperlakukan semena-mena, jam kerja melampaui batas, upah tidak layak, upah minimum belum dilaksanakan, jaminan sosial kurang diperhatikan sehingga pekerja masih ada juga yang hidup dalam kekurangan. Tujuan pekerja bekerja adalah untuk memperoleh upah sebagai imbalan atas tenaga yang ia keluarkan, dan upah bagi pekerja sebagai akibat dari perjanjian kerja yang merupakan faktor utama, karena upah merupakan sasaran penting bagi pekerja guna menghidupi pekerja dan keluarganya demi kelangsungan hidupnya.

Dua pandangan yang berbeda antara pengusaha dan pihak pekerja mengenai upah yaitu di satu pihak pekerja melihat upah sebagai jaminan hidup karena harus diperoleh setinggi mungkin, sedangkan pihak pengusaha melihat upah sebagai komponen biaya produksi maka upah harus ditekan serendah mungkin. Akibat dari perbedaan pendapat atau pandangan dari kedua belah pihak inilah yang merupakan sumber perselisihan yang sering terjadi. Kedudukan pekerja sebagai individu dalam hubungan kerja masih tergolong lemah, dalam hal ini pekerja sering menuntut perbaikan upah, biasanya hal ini tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha. Tuntutan dari pihak pekerja kemungkinan kecil akan berhasil, tetapi keberhasilan itu selalu dibayang-bayangi akan adanya pemecatan dan juga ancaman akan diputuskan hubungan kerjanya apabila pekerja tersebut berbuat di luar kehendak pengusaha yang sudah ditetapkan.

Mulai tanggal 1 Oktober 2005, pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, dalam suatu perseroan telah menimbulkan banyak permasalahan antara pekerja dengan pengusahanya misalnya mengenai masalah upah/gaji yang dinilai sudah tidak mencukupi kebutuhan hidup para pekerja sehari-hari berhubung dengan kenaikan harga-harga barang yang diakibatkan kenaikan harga BBM tersebut.

PT. Karya Bina Bersama sebagai lingkungan pekerja tertentu, pelaksanaan/penyelenggaraan hubungan kerjanya pun tidak terlepas dari permasalahan. Permasalahannya yang timbul adalah dari kepentingan pihak pengusaha maupun kepentingan pihak pekerja, yaitu masing-masing pihak menuntut agar selalu diperhatikan oleh pihak lainnya dalam hubungan kerja tersebut, walaupun tuntutannya itu menyimpang dari perjanjian kerja yang telah disepakati bersama, karena pekerja menuntut kenaikan gaji yang dinilai sudah tidak mencukupi kehidupan buruh sehari-hari yang diakibatkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang sebetulnya secara hukum hal tersebut tidak dapat dilakukan mengingat para pekerja masih terikat dalam perjanjian kerja selama 2 tahun.

Pengusaha menuntut pekerja agar bekerja dengan semangat penuh karena pengusaha sedang mengejar target dan pengusaha enggan menaikan upah pekerja disebabkan kontrak kerja pekerja tersebut belum berakhir. Dan upaya pengusaha sebelum kenaikan BBM adalah menaikkan upah lembur bagi pekerja-pekerjanya agar para pekerja bekerja dengan semangat penuh. Namun dengan keadaan ekonomi sekarang ini yang serba tidak stabil mempengaruhi semangat kerja para pekerja menjadi menurun drastis akibat harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari juga ikut naik dan menyebabkan penghasilan para pekerja otomatis tidak mencukupi kebutuhan hidup pekerja sehari-hari dan semangat kerja para pekerja juga ikut menurun. Penjualan produk-produk karet yang dalam sebulan kira-kira mencapai ±350 ton/bulannya sebelum kenaikan BBM, menjadi ±300 ton/bulannya akibat kenaikan BBM tersebut. Dan upaya dari pengusaha untuk menghadapi kendala tersebut adalah menjanjikan kenaikan upah pada para pekerja apabila para pekerja mampu bekerja dengan semangat penuh. Hal ini menyebabkan para pekerja bekerja dengan semangat kerja yang menggebu-gebu karena menginginkan upah seperti yang dijanjikan oleh pengusaha. Dengan dipenuhi tuntutan para pekerja yaitu dinaikkan gaji pokok masing-masing pekerja sebesar 10% oleh pengusaha mengakibatkan penjualan bermacam-macam jenis karet yang semula dari bulan Oktober tahun 2005 sampai dengan bulan Desember tahun 2005 yang dalam sebulannya kira-kira mencapai jumlah ± 300 ton akibat kenaikan harga BBM. Dan pada bulan Januari tahun 2006, penjualan berbagai macam jenis karet menjadi sejumlah ±400 ton/bulannya dikarenakan pihak pengusaha menaikkan upah/gaji pokok masing-masing pekerja sebesar 10 %.

Menurut pengamatan penulis bahwa turunnya semangat kerja, banyak faktor yang menjadi penyebabnya, misalnya upah terlalu rendah, insentif kurang terarah, lingkungan kerja fisik yang buruk, lingkungan sosial yang kurang menyenangkan dan masih bermacam-macam sebab lainnya. Tetapi sebetulnya prinsip turunnya semangat kerja disebabkan ketidakpuasan para pekerja baik pada barang material (upah, jaminan sosial fasilitas material) maupun pada bidang non material (penghargaan sebagai manusia, kebutuhan berpartisipasi, harga diri). Bila tidak diketahui sebab-sebab turunnya semangat kerja, maka pemecahan permasalahan yang timbul hanya akan bersifat tambal sulam semata-mata atau hanya pada permukaan/kulitnya.

Dalam hubungan kerja timbul perselisihan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja biasanya berpokok pangkal karena ada perasaan-perasaan kurang puas. Pengusaha memberikan kebijaksanaan yang menurut pertimbangannya sudah baik akan diterima oleh para pekerja, namun para pekerja yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, maka akibatnya kebijaksanaan yang diberikan pengusaha itu menjadi tidak sama, pihak pekerja yang merasa puas akan tetap terus bekerja sedangkan pihak pekerja yang merasa tidak puas akan menunjukkan semangat kerja yang menurun hingga terjadi perselisihan-perselisihan.

Dalam hubungan kerja di PT. Karya Bina Bersama timbullah perselisihan dimana pihak pekerja menuntut kenaikan upah dan pihak pengusaha enggan menaikkan upah pekerja tersebut karena para pekerja masih terikat kontrak kerja selama 2 tahun sehingga timbullah perselisihan. Pengusaha enggan menaikkan upah para pekerja karena melihat ketentuan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”. Atas dasar itulah pengusaha enggan menaikkan upah pekerja dan apabila upah para pekerja tidak dinaikkan, maka para pekerja akan bekerja dengan semangat yang menurun dan menyebabkan penjualan bermacam-macam jenis karet otomatis akan ikut menurun dan perusahaan tersebut juga akan terancam bangkrut. Upaya pengusaha mengatasi permasalahan yang timbul adalah menjanjikan kenaikan upah terhadap para pekerjanya apabila bekerja dengan semangat penuh. Dengan janji tersebut, para pekerja bekerja dengan semangat penuh dan pada akhirnya menyebabkan penjualan bermacam-macam jenis karet mengalami peningkatan. Karena sesuai dengan janji pengusaha tersebut, maka pengusaha memenuhi janjinya dengan menaikkan upah pokok para pekerja sebesar 10%, meskipun kebijakan pengusaha tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis merasa tertarik untuk membahas permasalahan ini dalam satu tulisan Karya Ilmiah dengan judul “Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Para Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah (Studi Kasus PT. Karya Bina Bersama).”

B. Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan diangkat penulis adalah bagaimana perubahan perjanjian kerja terhadap status para pekerja waktu tertentu setelah kenaikan upah pada PT. Karya Bina Bersama?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan :
Untuk mengetahui perubahan perjanjian kerja terhadap status para pekerja waktu tertentu setelah kenaikan upah pada PT. Karya Bina Bersama.

Kegunaan :
Keguanaan Teoritis :
Agar mahasiswa/mahasiswi mengetahui status dari pekerja waktu tertentu akibat perubahan perjanjian kerja setelah kenaikan upah.
Kegunaan Praktis :
Agar para pekerja dan pengusaha dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi antara pihak pengusaha dan pekerja sewaktu melangsungkan hubungan kerja.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA (Studi di Polres D.I Yogyakarta) (HK-08)

A. Latar Belakang Permasalahan
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya.


Peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan dibidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika dan obat-obatan jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat-obatan untuk kesehatan, juga digunakan untuk percobaan dan penelitian yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan dan mendapat ijin dari Menteri Kesehatan.

Pada era globalisasi ini masyarakat lambat laun berkembang, dimana perkembangan itu selalu diikuti proses penyesuaian diri yang kadang-kadang proses tersebut terjadi secara tidak seimbang. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap norma-norma tersebut semakin sering terjadi dan kejahatan semakin bertambah, baik jenis maupun bentuk polanya semakin kompleks. Perkembangan masyarakat itu disebabkan karena ilmu pengetahuan dan pola pikir masyarakat yang semakin maju

Dan masyarakat berusaha mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang. Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negatif. Maksudnya adalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Hal tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mampu menciptakan penanggulangannya, khususnya dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak hukum di harapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.

Diantara aparat penegak hukum yang juga mempunyai peran penting terhadap adanya kasus tindak pidana narkoba ialah " Penyidik ", dalam hal ini penyidik POLRI, dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana narkoba.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika didalamnya diatur sanksi hukumnya, serta hal-hal yang diperbolehkan, dengan dikeluarkanya Undang-Undang tersebut, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana narkoba dewasa ini.
Efektifitas berlakunya Undang-Undang ini sangatlah tergantung pada seluruh jajaran penegak umum, dalam hal ini seluruh intansi yang terkait langsung, yakni penyidik Polri serta para penegak hukum yang lainnya. Disisi lain hal yang sangat penting adalah perlu adanya kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna menegakkan kewibawaan hukum dan khususnya terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1997 dan Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Maka peran penyidik bersama masyarakat sangatlah penting dalam membantu proses penyelesaian terhadap kasus tindak pidana Narkoba yang semakin marak dewasa ini.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut di atas , maka penulis ingin mengupas beberapa Permasalahan yang dijadikan obyek di dalam penulisan skripsi ini adalah :
1. Sampai sejauh mana peranan penyidik dalam menjalankan tugas untuk menangani tindak pidana Narkoba?
2. Bagaimana langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana Narkoba?
3. Hambatan-hambatan apa yang ditemui para penyidik dalam penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana narkoba ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan atau penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui serta mempelajari secara lebih mendalam bagaimana peranan penyidik dalam membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana Narkoba.
2. Penulis ingin mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap para pelaku dan pengedar narkoba.
3. Penulis ingin mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya tersebut.
4. Penulis ingin mengetahui sejauh mana peranan penyidik didalam membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana narkoba yang terjadi didalam masyarakat.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

AUDIT OPERASIONAL ATAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PT ROMANCE BEDDING AND FURNITURE (AK-42)

Dewasa ini sering terdengar pernyataan bagaimana menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang dapat bersaing dalam era yang kompetitif. Persaingan d`lam dunia bisnis semakin tajam. Perusahaan-perusahaan sekarang ini memerlukan orang-orang yang kreatif, loyal, inovatif, komunikatif dan produktif. SDM merupakan elemen organisasi yang sangat penting dan berpengaruh terhadap maju tidaknya suatu perusahaan, karena tanpa keikutsertaannya, aktivitas perusahaan tidak akan berjalan. 

Kemampuan manajemen dalam mengelola dan memanfaatkan SDM sangat menentukan perkembangan perusahaan serta mendukung terwujudnya peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja suatu perusahaan. Setiap perusahaan dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan usaha bertumpu pada kemampuan bersaing di pasar, sehingga diperlukan upaya peningkatan produktivitas untuk mencapai sasaran perusahaan dalam mengembangkan usahanya. Penulis memilih PT Romance Bedding and Furniture sebagai objek penelitian karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang cukup berkembang dan telah memiliki pangsa pasar yang cukup luas dan dikenal oleh masyarakat, terbukti dari volume penjualan yang terus meningkat. PT Romance Bedding and Furniture merupakan perusahaan manufakturing yang memproduksi tempat tidur pegas dan memiliki slogan ”Tiga kali lebih sempurna”. 


Hal ini merupakan keyakinan yang berusaha diciptakan dalam memberikan kenyamanan bagi para konsumen. Persaingan yang kian meningkat mengharuskan perusahaan untuk tanggap dalam mengatasi masalah-masalah yang ada, khususnya secara internal yakni SDM, yang merupakan faktor sumber daya yang penting. 

Berhasil atau tidaknya suatu perusahaan tergantung pada keefektifan dan keefisienan dari para karyawan. PT Romance Bedding and Furniture merupakan perusahaan keluarga, dimana sebagian besar jabatan manajemen puncak dipegang oleh anggota keluarga, sehingga sering menimbulkan masalah yang menyangkut ketidaktaatan pihak manajemen puncak terhadap peraturan, seperti waktu kerja yang kurang disiplin. 

Hal ini membuat para karyawan tidak memiliki semangat dan disiplin kerja yang tinggi, yang secara tidak langsung berdampak pada kesejahteraan kerja para karyawan yang ikut menurun. Segala keputusan mengenai karyawan terletak ditangan pemilik perusahaan, termasuk dalam hal menetapkan jumlah karyawan, yang hanya didasarkan atas perkiraan, hubungan kekerabatan, dan sebagainya, yang menimbulkan ketidaksesuaian antara kualitas dan kuantitas tenaga kerja dengan kebutuhan perusahaan. 

Di sisi lain, perusahaan jarang memberhentikan karyawan, sebagai contoh, karyawan yang mangkir hanya diberikan teguran, dan kurang ditindak dengan tegas atas kelalaian yang dilakukan, sehingga mengakibatkan rendahnya motivasi karyawan untuk lebih disiplin. Hal tersebut di atas menarik untuk dijadikan bahan pembahasan. 

Untuk itu, judul yang dipilih adalah “Audit Operasional atas Manajemen Sumber Daya Manusia pada PT Romance Bedding and Furniture”. Penelitian manajemen SDM yang dilakukan pada PT Romance Bedding and Furniture, ditujukan untuk memberikan rekomendasi, agar dapat meningkatkan kinerja perusahaan, serta turut memberikan masukan dan menentukan kebijakan di bidang SDM. 

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini