Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG TEGALLEGA (PJK-01)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Oleh karena itu negara menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong royongan nasional sebagai peran serta aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.

Pengadaan dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.
Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia berlaku Undang-undang Perpajakan yang baru sebagai penyempurna Undang-undang yang sebelumnya :
• Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di sempurnakan menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2000.
• Pajak Penghasilan (PPh) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 17 tahun 2000
• Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dipungut berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 8 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 18 tahun 2000.
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1985.
• Bea Materai dipungut berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1985 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 1985.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial, sektor Pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil tetapi juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Untuk meningkatkan peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah telah melakukan reformasi pajak “tax reform” yang mulai dicanangkan sejak tahun 1984.

Dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan dan tantangan yang timbul dimasa yang akan datang, pemerintah melakukan penyempurnaan kembali terhadap “tax reform” menjadi Undang-undang yang diberlakukan sejak tahun 1995. Perubahan Undang-undang yang baru khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diharapkan lebih memberikan kepastian hukum melalui perluasan basis pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Oleh karena itu, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri. Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.

Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Dari uraian tersebut diatas, penulis menyadari betapa pentingnya pemahaman atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul:
“ TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BANDUNG TEGALLEGA “.

1.2 Identifikasi Masalah
Masalah adalah suatu penyimpangan dari ketidak seimbangan antara apa yang diinginkan dan yang seharusnya terjadi dengan yang sebenarnya terjadi.
Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega adalah sebagai berikut :
1. Target dan realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
2. Hambatan-hambatan tercapainya realisasi dari target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
3. Upaya-upaya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

1.3 Pembatasan Masalah
Mengingat keterbatasan waktu yang ada dalam laporan tugas akhir ini maka penulis membatasi masalah pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

1.4 Maksud dan Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka, maksud dari penelitian dilakukan adalah:
• Untuk mendapatkan data-data yang objektif dan mengkaji mengenai penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
• Untuk mengumpulkan data dan informasi yang di perlukan guna mendapatkan penyelesaian dari masalah penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah :
1. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam rangka penulisan laporan Tugas akhir.
2. Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap Undang-undang perpajakan.
3. Menambah keahlian di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1.5 Manfaat Penelitian
a. Manfaat Praktis
Bagi penulis, merupakan tambahan pengetahuan mengenai segala aktivitas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta merupakan syarat untuk menempuh ujian Diploma pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-IM Bandung.
Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega dimana penulis melakukan penelitian, diharapkan dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan serta tindakan-tindakan selanjutnya yang berhubungan dengan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagi pihak lain, diharapkan menjadi tambahan bahan bacaan dan dapat di gunakan sebagai bahan masukan atau media informasi bagi mereka yang memerlukannya.
b. Manfaat Teoritis
Dapat melakukan perbandingan antara teori yang penulis peroleh dari buku maupun dari perkuliahan dengan aplikasinya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega tempat penulis melakukan penelitian.

Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat (Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif) (AK-57)



Indonesia adalah negara yang beragam budaya dan agama, sehingga kata zakat dan pajak adalah dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana negara kita ini mayoritas penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini memiliki makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Muslim yang memiliki harta dengan persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka dia akan menjadi orang yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak kecil dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil, karena pengemis pun bisa terkena pajak.
Beberapa ahli ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak karena zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
a.      Pembayaran yang diwajibkan;
b.      Tidak ada balasan atau imbalan;
c.      Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.
Zakat memenuhi persyaratan pertama dan kedua sedangkan persyaratan ketiga tidak. Zakat adalah pembayaran yang diwajibkan dan tidak ada balasan atau imbalan atas pembayaran tersebut, akan tetapi hanya dikenakan kepada orang Muslim di negara itu sedangkan orang-orang nonmuslim terbebas dari kewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, zakat bukanlah suatu pajak dalam arti yang sebenarnya. Sebenarnya zakat, seperti halnya menunaikan shalat atau mengerjakan haji, merupakan suatu bentuk ibadah atau tugas agama yang mempunyai perbedaan psikologis sangat berbeda dengan pajak biasa.
Zakat dianggap sebagai salah satu dari lima tiang agama Islam dan sudah barang tentu, posisi yang penting semacam ini tidak dapat diberikan kepada suatu jenis pajak betapapun pentingnya pajak tersebut. Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh dari pajak oleh pemerintah dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya masing-masing pajak. Sedangkan dalam hal zakat, pemerintah dalam negara Islam diberikan petunjuk khusus dalam kitab suci Al-Qur’an tentang bagaimana dan di mana membelanjakan hasil yang diperoleh melalui pengumpulan zakat. Pemerintah tidak mempunyai pilihan tapi harus membelanjakan hasil pengumpulan zakat itu sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

Persoalan di atas salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam yaitu persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Ironisnya, pajak sebagai sumber penerimaan negara mengalami penguatan, sementara zakat mengalami kemunduran dan dianggap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu Muslim.
Di Indonesia, seorang wajib zakat (muzakki), juga sebagai wajib pajak (taxs payers). Hal ini terlihat jelas dengan adanya dua kewajiban dalam dua undang-undang yang berbeda, yaitu kewajiban zakat dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan kewajiban pajak dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua undang-undang ini menyatakan bahwa zakat dan pajak adalah kewajiban. Hal inilah yang dirasakan oleh kaum Muslim sebagai suatu beban yang berat (Gusfahmi, 2007: 7).
Hal ini pula telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqih memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Dari segi pengelolaan, zakat dan pajak mempunyai pengelolaan yang berbeda. Akan tetapi yang menjadi catatan penting dalam hal ini setidaknya pengelolaan zakat ini mengikuti keberhasilan pengelolaan pajak. Pengelolaan pajak di Indonesia terbilang sukses, adapun faktor yang menunjang keberhasilan tersebut, yakni administrasi pajak yang tentunya harus efisien dan efektif. Menurut Ciptoherijanto dan Abidin dalam Abdalla (2010: 8-9) administrasi pajak yang baik harus meliputi tiga aspek, yaitu:
1.       Fungsi, administrasi pajak sebagai fungsi meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
2.       Sistem, administrasi pajak sebagai suatu sistem adalah merupakan seperangkat unsur yang saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan atau menyelesaikan suatu proses tertentu.
3.       Lembaga, sebagai suatu lembaga administrasi pajak meliputi badan-badan yang secara khusus menangani masalah perpajakan.

Berbeda halnya dengan pengelolaan zakat di Indonesia yang terbilang masih rendah kinerjanya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor (Anida, 2010: 2-3), yaitu:
1.       Rendahnya penghimpunan dana zakat melalui Lembaga Amil Zakat, karena perilaku wajib zakat (muzakki) yang masih karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek.
2.       Masih rendahnya efesien dan efektivitas tasharuf  (pendayagunaan) dana zakat terkait masih besarnya jumlah Organisasi Pengelola Zakat dengan skala usaha yang kecil.
3.       Lemahnya zakat karena ketiadaan lembaga regulator pengawas dan tidak jelasnya relasi zakat.
4.       Lemahnya kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia bidang zakat.

Sedangkan menurut Nuruddin (2010: 133) rendahnya kinerja pengelolaan zakat disebabkan pengelolaan zakat belum digarap secara serius dan profesional oleh pemerintah dengan perangkat aturan sesuai kecenderungan dan tuntutan daerah.
            Pengumpulan zakat hendaknya atau seharusnya merupakan sesuatu yang terprogram dan terencana, termasuk ditentukan jadwalnya dengan jelas, dan tetap berlandasan untuk beribadah kepada Allah SWT dengan ikhlas. Dalam penanganan zakat ini, perlu dicamkan bahwa para pembayar zakat hendaknya mengetahui ke mana harta zakatnya itu dibagikan dan dimanfaatkan. Badan Amil Zakat (BAZ) harus mempunyai dokumen dan data atau pembukuan yang rinci mengenai jumlah uang zakat yang diterima, orang yang membayarnya, kemana digunakan dan semacamnya. Sehingga sewaktu-waktu salah satu pembayar zakat ingin tahu data rinci mengenai zakatnya, BAZ bisa memberi jawaban dengan memuaskan.
            Zakat hendaknya tidak sekedar konsumtif, maka otomatis idealnya dijadikan sumber Dana Umat. Penggunaan zakat untuk konsumtif hanyalah untuk hal-hal yang bersifat darurat. Artinya, ketika ada mustahiq(orang yang berhak menerima zakat) yang tidak mungkin untuk dibimbing untuk mempunyai usaha mandiri atau memang untuk kepentingan mendesak, maka penggunaan konsumtif dapat dilakukan. Dana zakat akan lebih cepat digunakan untuk mengentaskan umat dari kemiskinan jika dikelola untuk menjadi sumber dana yang penggunannya sejak dari awal, seperti pelatihan, sampai dengan modal usaha. Bahkan mestinya perlu ada dana riset atau survey dan pengembangan serta dana administrasi (Azizy, 2004: 148-149).
            Pada survey di atas menunjukkan salah satu faktor yang menyebabkan pengelolaan dana zakat yang kurang efektif adalah tidak terprogram dan terencana dengan baiknya dana zakat, kemudian dari segi pengelolaan dana zakat yang terbilang masih rendah bila dibandingkan dari pengelolaan pajak karena pengelolaan pajak telah mempunyai fungsi, sistem dan lembaga yang benar-benar telah terstruktur dan dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif.”