Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Implementasi Program Pendidikan Gratis Di Kecamatan … Kabupaten … (IPM-27)



Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Dalam konteks otonomi daerah, pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah digagas dan diawali dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berisi tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Bidang Pendidikan. Ada dua hal khusus yang berkenaan dengan kebijakan pendidikan yang pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang merupakan turunan dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU no. 20 tahun 2003 pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara, dan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan tahun.

Implementasi kebijakan pendidikan gratis awalnya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2008 dan pada tahun 2009 penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011 penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Kepulauan Selayar telah diatur dalam Perda no. 3 tahun 2011. Dengan adanya program pendidikan gratis ini peserta didik dibebaskan dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung. Pungutan yang dimaksud adalah segala biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari peserta didik atau orang tua peserta didik baik yang terkait dengan proses belajar mengajar maupun pembangunan sekolah, seperti permintaan bantuan pembangunan, permintaan bantuan dengan alasan dana sharing, pembayaran buku, pembayaran iuran pramuka, pembayaran LKS, pembayaran uang perpisahan, pembayaran uang photo, pembayaran uang ujian, pembayaran uang ulangan/semester, pembayaran uang pengayaan/les, pembayaran uang rapor, pembayaran uang penulisan ijazah. pembayaran uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Dalam Perda ini juga disebutkan jika peserta didik diberikan subsidi biaya yang merupakan salah satu program pendidikan gratis melalui pemberian sebagian bantuan operasional sekolah dan pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi guna meringankan biaya sekolah peserta didik. Tidak hanya peserta didik, para pendidik juga mendapatkan dana insentif dari pendidikan gratis ini, insentif tenaga pendidik ini merupakan tambahan penghasilan guru yang diperoleh berdasarkan jam mengajar guru.
Salah satu tujuan pendidikan gratis adalah meningkatkan kualitas siswa, namun secara tidak langsung Implementasi pendidikan gratis kadang menghambat kreativitas siswa. Kreativitas yang  dimaksud disini seperti kegiatan organisasi baik intra maupun ekstrakulikuler, OSIS, PMR, Paskibraka, Olahraga, Remaja Masjid, Siswa pencinta alam, dan lain-lain, kegiatan siswa yang tentunya dalam setiap aktivitasnya berkembang sesuai keinginan dan kreativitas siswa. Dalam Perda disebutkan jika siswa dilarang meminta biaya kepada orang tuanya yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, namun tidak semua kegiatan siswa dapat dibiayai oleh dana pendidikan gratis. Hal ini disebabkan karena kreatifitas siswa tidak terbatas, jadi perda tentang pendidikan gratis ini bisa saja menjadi penghambat siswa-siswa untuk berkreasi sesuai dengan keinginan mereka.  
Di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri masih terdapat anak-anak yang putus sekolah bahkan tidak bersekolah. Berikut ini adalah tabel angka partisipasi murni Kabupaten Kepulauan Selayar dari tahun 2008 sampai 2010:
Tabel 1.1
Angka Partisipasi Murni Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2008-2010
Jenjang
Pendidikan
AngkaPartisipasiMurni
2008
2009
2010
SD
93,96
95,81
98
SMP
57,53
71,49
84,26
Sumber: Selayar dalam angka, 2010
               Dalam tabel 1.1 disebutkan jika dari tahun ke tahun angka partisipasi murni terus meningkat, namun di tingkat SMP angka partisipasi murni masih rendah. Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci tentang status pendidikan penduduk usia 7-12 tahun (SD) dan usia 13-15 (SMP) serta kemampuan membaca dan menulis usia 10 tahun keatas di Kabupaten Kepulauan Selayar:
Tabel 1.2
Status Pendidikan Penduduk Usia 7-12 Tahun (SD) ,dan Usia 13-15 Tahun (SMP) serta Kemampuan Membaca dan Menulis Usia 10 Tahun ke Atas
Tahun
Tidak/Belum Pernah Sekolah
Masih Sekolah
Tidak Bersekolah Lagi
Dapat Membaca dan Menulis
Tidak Dapat Membaca dan Menulis
SD
SMP
SD
SMP
SD
SMP
2008
196
49
13.713
5.004
295
1.302
84.011
9.813
2009
203
-
15.131
5.396
354
668
84.815
8.896
2010
207
69
16.150
5.039
95
586
87.385
9.375
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Selayar
Lokasi penelitian adalah Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar. Angka kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih terlalu tinggi. Berdasarkan data dari badan pusat statistik Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahun 2008, Kecamatan Bontomatene terbagi dalam 14 Desa/Kelurahan dan terdapat 1.760 rumah tangga miskin dari 4826 rumah tangga, pada tahun 2009 dan 2010 di Kecamatan Bontomatene terbagi dalam 11 desa/kelurahan, hal ini disebabkan karena terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga pada tahun 2009 hanya terdapat 1.078 rumah tangga miskin dari 3905 rumah tangga dan pada tahun 2010 terdapat 1040 rumah tangga yang tergolong miskin dari 3906 rumah tangga. Jadi program pendidikan gratis ini sangatlah tepat diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya di kecamatan Bontomatene mengingat angka kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih sangat tinggi.
Dalam bidang pendidikan, sekarang ini di kecamatan bontomatene terdapat 16 SD dan 6 SMP. Kecamatan Bontomatene merupakan Kecamatan di Kabupaten Selayar yang memiliki jumlah siswa dan jumlah SD serta SMP terbanyak di bandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. 3 tahun terakhir ini pembangunan di bidang pendidikan kecamatan bontomatene terus meningkat, hal ini bisa dilihat dari kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di sekolah-sekolah kecamatan bontomatene terus meningkat. Ini semua tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam menyekolahkan anaknya dan peran pemerintah daerah di kabupaten selayar yang semua ini dilakukan untuk melengkapi berbagai kebutuhan pendidik maupun kebutuhan siswa dan murid guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Bontomatene Kab. Kep. Selayar.
Dengan adanya kebijakan pendidikan gratis ini, diharapkan dapat menghasilkan generasi berkualitas, menghasilkan lulusan-lulusan terbaik dan tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah. Dalam peraturan daerah tentang pendidikan gratis disebutkan jika peran serta masyarakat juga diharapkan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, jadi pengetahuan masyarakat juga sangat diperlukan supaya mereka juga mengerti mengenai maksud dari program pendidikan gratis ini. Pelaksanaan Perda kadang mendapatkan hambatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terdapat sejumlah permasalahan yang muncul, baik di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun di penyelenggara pendidikan sendiri. Berangkat dari ini, penulis kemudian terdorong untuk memilih judul : “IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN BONTOMATENE KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR”.

PERS DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA (Kajian Tentang Peranan Pers Dalam Peristiwa Revolusi Mei 1998 (IPM-01)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya memberikan pengertian bahwa adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupannya. Dengan kata lain dalam suatu negara demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Agar masyarakat dapat berperan serta dalam mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka perlu adanya sarana atau media yang akan digunakan dalam partisipasi tersebut. Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat dalam partisipasi politik adalah pers.

Dalam proses demokratisasi faktor komunikasi dan media massa mempunyai fungsi penyebaran informasi dan kontrol sosial. Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana.

Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.
Demokrasi sering kali datang bersamaan dengan semacam gelombang revolusioner dari mobilisasi rakyat, yakni gelombang pasang rakyat yang bersamanya berbagai unsur masyarakat terbawa dalam suatu gelombang massa yang mencari identitasnya dengan berbagai unjuk rasa. Mobilisasi yang demikian bisa saja episodik dan terkendali yang mendesak agar dilakukan negosiasi-negosiasi untuk peralihan kearah demokrasi. Atau mungkin juga berbentuk suatu gelombang massa yang sulit terbendung, seperti yang pernah terjadi di Indonesia dimana terjadinya mobilisasi massa secara besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa untuk menumbangkan rezim pemerintahan yang otoriter dan menciptakan demokrasi. Mobilisasi massa atau gerakan revolusioner yang terjadi di Indonesia pada bulan Mei 1998, didukung oleh berbagai kalangan tak terlepas juga dukungan dan peranan pers.

Ada banyak peranan yang dilakukan oleh pers dalam suatu negara dan dalam mewujudkan demokrasi. Namun, agar pers mampu menjalankan peranannya terutama dalam menunjang demokratisasi maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara professional. Media masa yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara dan dengan demikian adanya kendali atas negara oleh rakyat, sehingga menjamin hadirnya lembaga-lembaga politik yang demokratis sebagai sarana yang paling efekif untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu. Apabila negara mengendalikan media massa maka terhambatnya cara untuk memberitakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Bagi suatu pemerintahan diktator kebenaran merupakan bahaya baginya, sebab kebenaran akan membuka seluruh jaringan tipu dayanya. Berita-berita yang berasal dari foto jurnalisme serta data dokumenter lainnya memang memiliki daya yang sangat kuat. Misi pertama pers dalam suatu masyarakat yang demokrartis atau suatu masyarakat yang sedang berjuang untuk menjadi demokratis adalah melaporkan fakta. Misi ini tidak akan mudah dilaksanakan dalam suatu situasi ketidak adilan secara besar-besaran dan pembagian yang terpolarisasi. Terkucilnya prospek kebebasan pers jelas merupakan bagian dari redupnya prospek demokratisasi.

Perkembangan dan pertumbuhan media massa atau pers di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbuhan sistem politik dinegara ini. Bahkan sistem pers di Indonesia merupakan sub sistem dari sistem politik yang ada (Harsono Suwardi, 1993 : 23)

Di negara dimana sistem persnya mengikuti sistem politik yang ada maka pers cenderung bersikap dan bertindak sebagai “balancer” antara kekuatan yang ada. Tindakan atau sikap ini bukan tanpa alasan mengingat pers di negara berkembang seperi di Indonesia mempunyai banyak pengalaman bagaimana mereka mencoba mempertahankan keberadaannya sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan sirna manakala mereka tidak mengikuti sistem yang berlaku. Oleh karena itu guna mempertahankan keberadaannya, pers tidak jarang memilih jalan tengah. Cara inilah yang sering mendorong pers itu terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan. Dalam kaitan ini pulalah banyak pers di negara berkembang pada umumnya termasuk di Indonesia lebih suka mengutamakan konsep stabilitas politik nasional sebagai acuan untuk kelangsungan hidup pers itu sendiri.
Diawal kekuasaannya, rezim pemerintahan orde baru menghadapi Indonesia yang traumatis. Suatu kondisi dimana kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya serta psikologis rakyat yang baru tertimpa prahara. Politik satu kata yang tepat ketika itu kemudian dijadikan formula orde baru, yakni pemulihan atau normalisasi secepatnya harus dilakukan, jika tidak kondisi bangsa akan kian berlarut-larut dalam ketidak pastian dan pembangunan nasional akan semakin tertunda.

Konsentrasi bangsa diarahkan untuk pembangunan nasional. Hampir seluruh sektor dilibatkan serta seluruh segmen masyarakat dikerahkan demi mensukseskan pembangunan nasional tersebut. Keterlibatan seluruh sektor maupun segmen masyarakat tersebut agaknya sebanding dengan beban berat warisan Orde Lama yang ditimpakan kepada Orde Baru. Pemerintah Orde Baru memprioritaskan trilogi pembangunannya yakni stabilitas, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sebagai kata kunci yang saling berkait erat serta sebagai bagian doktrin negara.

Oleh karena pemerintah menitik beratkan pembaruan pada pembangunan nasional, maka sektor demokrasi akhirnya terlantarkan. Hal ini mungkin terpaksa dilakukan oleh karena sepeninggalan orde lama tidak satupun kekuatan non negara yang bisa dijadikan acuan dan preferensi, serta seluruh yang tersisa mengidap kerentanan fungsi termasuk yang melanda pers nasional. Deskripsi-deskripsi yang sering kali ditulis oleh para pemerhati pers menyatakan bahwa kehidupan pers diawal-awal orde baru adalah sarat dengan muatan represif, ketiadaan pers yang bebas, kehidupan pers yang ditekan dari segala penjuru untuk dikuasai negara, wartawan bisa dibeli serta pers yang bisa dibredel sewaktu-waktu.

Dalam sejarah demokratisasi di Indnesia, khususnya pada era orde baru yang mencapai puncaknya pada peristiwa revolusi Mei 1998 yang ditandai dengan berakhirnya rezim orde baru dan pengunduran diri presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, pers mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tentunya tidak terlepas dari kedala dan hambatan yang mereka alami karena rezim pemerintahan orde baru dikenal sebagai rezim pemerintahan yang otoriter yang memasung hak masyarakat untuk berbicara.

Diakui bahwa pers Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari gerakan reformasi atau revolusi pada tahun 1998, yang mencapai momen bersejarah dengan pengunduran diri Soeharto setelah berkuasa selama 32 tahun pada 21 Mei 1998. Meskipun pers bukanlah pelopor gerakan revolusi itu, sulit dibayangkan bahwa gerakan revolusi yang dipelopori mahasiswa itu akan terus bergulir tanpa pemberitaan dan dukungan gencar media di Indonesia seperti pers.

Proses revolusi yang didahului oleh krisis ekonomi antara Agustus hingga September 1997 yang menyebabkan kemunduran dalam kehidupan dan kesejahteraan rakyat menjadi faktor pemicu persatuan rakyat dalam kelompok aktifis demokrasi seperti mahasiswa, kelompok intelektual dan bahkan kelompok politik yang terpinggirkan. Kekuasaan presiden Soeharto yang mendekati absolut menyebabkan faktor pemersatu diluar pemerintah bahkan menjadi semakin besar. Kondisi ini dipicu semakin keras oleh peranan pers yang menyiarkan pemberitaan yang semakin kritis terhadap pemerintah maupun penyajian opini publik mengenai kesalahan serta kelemahan kebijakan publik.

Seluruh gejolak yang terjadi dalam masyarakat ketika upaya menuntut pengunduran diri Soeharto merupakan lahan peristiwa dan isu yang sulit untuk tidak diolah oleh pekerja pers sebagai komoditi berita terlebih lagi krisis tersebut telah memperoleh pemberitaan gencar dari media luar negeri.

Pemberitaan seputar krisis ekonomi khususnya yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar di pulau Jawa telah menciptakan suatu lingkungan simbolik dimana masyarakat disemua bagian wilayah Indonesia merasa krisis tersebut juga terjadi dilingkungan dekatnya. Oleh karena itu eforia revolusi dengan cepat juga menjalar keberbagai daerah yang ditandai maraknya aksi demo mahasiswa dan aksi protes masyarakat di kota-kota kecil baik di Jawa maupun di luar Jawa.

Memang rezim penguasa berusaha keras untuk menekan pers agar tidak terlalu membesarkan krisis yang terjadi, khususnya dimasa awal krisis ketika nilai rupiah mulai semakin anjlok. Namun jurnalis seluruh media massa selalu menemukan celah-celah dimana berita serta analisis krisis bisa disajikan. Krisis dalam tataran makro struktur ekonomi-politik Orde Baru secara langsung mempengaruhi struktur hubungan kekuasaan antar pelaku sosial yang terlibat dalam proses memproduksi teks disektor media.

Beberapa waktu sebelum Soeharto lengser pada medio 1998 terjadi semacam power facum, dimana pihak pemilik perusahaan melepaskan diri dari intervensi yang dilakukan dalam memproduksi berita. Dalam kondisi semacam itu inisiatif hampir sepenuhnya ditangan jurnalis profesional. Seandainya para jurnalis sebagai aktor dengan kedudukan profesional yang signifikan disektor industri media tidak menagambil alih inisiatif untuk memproduksi teks pemberitaan seputar krisis dan mengemasnya sebagai teks yang melemahkan legitimasi rezim Orde Baru tentunya akan sulit struktur politik ditanah air bisa berubah dari struktur otoritarian menjadi struktur politik seperti yang ada saat sekarang ini.

Menurut hemat penulis upaya yang dilakukan oleh pers untuk mewujudkan demokrasi di tengah-tengah rezim pemerintah otoritarian yang senantiasa berusaha untuk mempertahankan kekuasaan merupakan hal yang menarik untuk diteliti. Selain itu pers merupakan lembaga sosial yang secara ideal nya bersifat netral, tidak untuk kepentingan kelompok orang-orang tertentu melainkan untuk semua orang. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana peranan pers dalam proses demokratisasi di Indonesia, maka penulis akan melakukan penelitian dengan judul “ Pers Dalam Demokratisasi di Indonesia, Kajian Tentang Peranan Pers Dalam Peristiwa Revolusi Mei 1998”

B. Perumusan Maslah
Pertumbuhan dan perkembangan dalam segala aspek kehidupan yang semakin pesat mendorong meningkatnya kebutuhan akan informasi yang secara tidak langsung mendorong peningkatan pertumbuhan media massa. Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak hanya terbatas pada hal bisnis dan ekonomi bahkan lebih jauh kebutuhan informasi tentang kebijakan pemerintah dan informasi tentang perkembangan politik yang terjadi serta tentang perilaku aparat pemerintahan.

Kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah dan situasi politik serta tentang perilaku aparat pemerintahan tersebut secara tidak langsung akan menjadi kontrol politik bagi pemerintah, yang pada akhirnya akan menunjang proses demokratisasi.

Upaya penyajian informasi yang dilakukan oleh insan pers tidak pernah lepas dari hambatan ataupun kendala mengingat sebuah fakta dan berita tentang kebobrokan pemerintah merupakan suatu bumerang yang berbahaya bagi rezim pemerintahan yang berkuasa dan dapat menggerogoti legitimasi rezim.

Dalam peristiwa revolusi Mei yang menjatuhkan suatu rezim pemerintahan Orde Baru di Indonesia, pers ikut ambil bagian dalam proses demokratisasi tersebut.
Dari sekelumit permasalahan yang telah penulis kemukakan sebelumnya maka dapat diidentifikasi permasalahan dari penelitiaan ini adalah peristiwa revolusi Mei 1998 yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari peranan pers walaupun pers mempunyai banyak kendala dan hambatan dalam mewujudkan demokratisasi pada era Orde Baru. Dengan demikian dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini melalui pertanyaan penelitian, yakni : “Bagaimana peranan pers dalam demokratisasi di Indonesia khusunya dalam peristiwa revolusi Mei 1998 ?”

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
1.1. Untuk mendiskripsikan peranan pers dalam demokratisasi di Indonesia khususnya pada peristiwa revolusi Mei 1998
1.2. Mengetahui faktor penghambat bagi pers dalam upaya mewujudkan demokratisasi di Indonesia, khususnya dalam peristiwa revolusi Mei 1998.
2. Manfaat Penelitian
2.1. Sebagai bahan masukan atau informasi serta bahan perbandingan bagi peneliti berikutnya dalam hal atau masalah yang sama
2.2. Mengembangkan kemampuan berfikir penulis secara ilmiah dalam menganalisa setiap gejala yang terjadi pada peristiwa revolusi Mei 1998 khususnya mengenai peranaan pers.
2.3. Guna memenuhi dan melengkapi 0salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin Di Kabupaten .... Periode 2004 -2009 (PLT-5)



Bangsa Indonesia yang sedang berada dalam proses belajar bagaimana hidup di alam demokrasi, masyarakat pada umumnya membutuhkan pemimpin-pemimpin yang menghayati peran dan fungsinya. Pemimpin selalu menjadi fokus dari semua gerakan aktivitas baik dalam aktivitas politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Menurut Kartini Kartono, menjelaskan bahwa tentang pentingnya ketertiban, dalam kompleksitas masyarakat, manusia harus hidup bersama dan bekerja sama dalam suasana yang tertib dan terbimbing oleh seorang pemimpin, dalam mencapai tujuan bersama, diperlukan kerja yang kooperatif yang perlu dipandu oleh seorang pemimpin. Jadi selain ketertiban yang perlu juga diperhatikan adalah panutan. Suatu komunitas (daerah) memerlukan panutan, yakni sosok yang dianut, yang dianggap mampu mengayomi dan melindungi komunitasnya, dan dapat diandalkan. Kepemimpinan merupakan suatu hubungan antara pihak yang memiliki pengaruh dengan pihak yang dipengaruhi, dan merupakan suatu kemampuan menggunakan sumber pengaruh secara efektif.
Sebutan politik dalam kepemimpinan politik menunjukkan kepemimpinan berlangsung dalam suprastruktur politik (lembaga-lembaga pemerintahan), dan yang berlangsung dalam infrastruktur politik (partai politik dan organisasi kemasyarakatan)[1]. Pemimpin politik umumnya lebih menggunakan hubungan-hubungan formal dan personal dalam menggerakkan pengikutnya untuk mencapai tujuan tertentu. Konsep kepemimpinan politik merupakan suatu hal yang pokok dalam sistem politik, kerja sama mencapai suatu tujuan. Hal ini menimbulkan beberapa inti yang terkandung dalam kepemimpinan politik itu menyangkut hal kepemimpinan politik ada pengaruh, konteks kepemimpinan politik adalah kelompok, serta adanya unsur pencapaian tujuan.[2]

Kepemimpinan politik tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah sampai kedaerah baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten / kota. Kabupaten Wajo sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi turut pula terjadi  dinamika pada kepemimpinan politik kepala daerah pada masa ke masa (periode ke periode).  Ketika kepemimpinan politik tersebut dikemas oleh aktor politik dalam bentuk dominasi yang sanggup mempengaruhi orang lain dengan menggunakan atribut kepemimpinannya baik berupa kepercayaan, nilai-nilai, sifat, pengetahuan, dan keterampilan maka akan berdampak pada kepemimpinan politiknya.
H.Andi Asmidin merupakan Purnawiran TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel, merupakan kepala daerah Wajo periode 2004-2009. Sebelumnya karir militernya dimulai sejak menamatkan pendidikan militernya di AMI Tk. III tahun 1964, kemudian mengikuti kursus dan pendidikan militer lainnya diantaranya SECAPA 1965, KUMINU ADJ 1966, SUSPEDA ADJ 1973, SISLAPA 1977, TAR DANMIN 1982, SUS FUNGPERS 1083 dan SUS YAWAN ABRI 1987[3]Sedangkan jabatan penting yang telah diraihnya Kardik Dalkar ADJ DAM XIII Merdeka, Karo Hiburan ADJ DAM XIII Merdeka, Karo Milsuk Persmil Inmindam XIII Merdeka, Karo Minspersmil inmindam XIII Merdeka dan I Minscab Rem 141, Kabag minpersmil inmindam XIV Hasanuddin dan lain sebagainya. Riwayat kepangkatan H. Andi Asmidin Pelcapa 1-11-1965, Letda 1-11-1968, Lettu 1-01-1971, Kapten 1-01-1973, Mayor 1-01-1973, Letkol  1-10-1986 dan Kolonel 1-04-1956.
Ini menarik untuk dilihat, kepemimpinan politik kepala daerah di Kabupaten Wajo terlihat kecendrungan perbedaan antara sipil dan militer. Dari kepemimpinan kepala daerah H. Andi Hasanuddin Oddang sampai kepemimpinan sekarang Drs. H. Andi Burhanuddin Unru cenderung didominasi oleh sipil sebanyak (5 kepala daerah terpilih) dan hanya sedikit (3 kepala daerah terpilih) yang berasal dari militer.  Perbedaan tersebut dapat dilihat:[4]
1.    H. Andi Hasanuddin Oddang periode 1962 s/d 1967 berlatar belakang sipil;
2.    H. Andi Unru, periode 1967 s/d 1978 berlatar belakang militer;
3.    H. Rustam Effendi, periode 1978 s/d 1988 berlatar belakang militer;
4.    Dr. Ir. H. Rady A Gani, periode 1988 s/d 1993 berlatar belakang sipil;
5.    Drs. H. Dachlan Maulana Ms periode 1993 s/d 1999 berlatar belakang sipil
6.    Drs. H. Naharuddin Tinulu Ms, periode 1999 s/d 2004 berlatar belakang sipil;
7.    H. Andi Asmidin, periode 2004 -2009 berlatar belakang militer ; *[5]
8.    Drs. H. Andi Burhanuddin Unru, periode 2009 s/d sekarang berlatar belakang sipil.
Kemunculan H. Andi Asmidin yang mewakili militer sangat menarik  mengingat di Wajo itu kepala daerahnya cenderung dilatar belakangi oleh sipil, dan setelah tiga kepala daerah terpilih berasal dari sipil ( Rady A. Gani, Dachlan Maulana, dan Naharuddin Tinulu) barulah militer kembali terpilih. Mengingat sejarah di Indonesia beberapa tahun yang lalu, tahun 1999 untuk menetukan siapa presiden pertama yang memulai era reformasi setelah Habibie turun akibat lepasnya Timur – Timur melalui sidang istimewa MPR, satu slogan yang muncul di masyarakat yang trauma rezim Soeharto yang pejabat politiknya dipenuhi orang militer yaitu ”Asal Jangan Tentara” malah slogan semacam ini berbalik di Kabupaten Wajo,memasuki masa reformasi malah kaum militerlah yang terpilih kembali.
H. Andi Asmidin yang mewakili karirnya dibidang pemerintahan sejak di lantik menjadi kepala daerah Kabupaten Wajo pada tanggal 08 Februari 2004 untuk periode 2004 – 2009. Menambah pengalaman hidupnya semakin matang, dinamis, dan kompleks yang membawanya menjadi sosok pemimpin politik yang tangguh dan patut ditaladani. Melalui visinya ”Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Wajo yang maju, mandiri, demokratis, beradab, bernafaskan iman dan taqwa serta dengan semangat Yassiwajori” dengan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan agama, menata kelembagaan dan peranan pemerintah sebagai pengayom masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembangunan (alam, teknologi, modal dan sosial).[6] Suami Hj. Andi Weda ini berjuang keras untuk memajukan Kabupaten Wajo kedepannya dengan tanggung jawab penuh memimpin Wajo, memaknai tanggung jawab sebagai seorang aktor yang pernah digembleng di dunia militer dan menjadi kepala daerah yang berdemokratis yang selalu memegang penuh nilai – nilai kelokalan dan budaya lokal Wajo, dimana sangat dipahami sebagai nilai-nilai sosial kultural yang dijadikan oleh masyarakat sebagai patron (pola) dalam melakukan aktivitas keseharian. Demikian penting dan berharganya nilai budaya lokal ini, maka sebagai pemimpin bugis – Wajo apalagi dari kaum bangsawan, suatu strata sosial yang sangat dihargai di Bugis Wajo menjadikan H. Andi Asmidin diharapkan mampu bertindak sebagai seorang bugis Wajo yang harus mematuhi nilai – nilai seorang Bugis – Wajo dalam memimpin. Mengangkat masalah kepemimpinan politik H. Andi Asmidin di Kabupaten Wajo periode 2004 -2009, penulis ingin mengulasnya bagaimana keterkaitan antara latar belakang H. Andi Asmidin sebagai kepala daerah, sebagai seorang militer dan sebagai seorang yang berlatar belakang bugis bangsawan, Ketiga hal tersebut yang menimbulkan rasa ingin tahu penulis, bagaimana gaya kepemimpinan politik H. Andi Asmidin di Kabupaten Wajo periode 2004-2009.
H. Andi Asmidin terbilang banyak melahirkan gebrakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Wajo baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Wajo. H. Andi Asmidin bukan hanya pintar dalam menggerakkan kemampuan individualnya, akan tetapi juga mampu menggerakkan atribut sekelilingnya dalam menjalankan kepemimpinan politiknya, hal ini tergantung pada gaya kepemimpinan politik seorang H. Andi Asmidin dalam memimpin Kabupaten Wajo periode 2004 – 2009. Kebijakan politik merupakan seluruh kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang membutuhkan dukungan oleh seluruh komponen masyarakat, terutama kemampuan politik pemimpinnya (political will). Hal ini yang dimiliki Kol. Purn. H. Andi Asmidin kemampuan dalam menjalankan eksistensinya dalam dunia politik, baik secara sebagai kepela daerah, sebagai seorang militer dan seorang bugis bangsawan yang memiliki ciri khas gaya kepemimpinan politik yang tersendiri, dan berusaha memberikan yang terbaik khususnya masyarakat Kabupaten Wajo. Melihat masa kepemimpinan politik H. Andi Asmidin periode 2004 s/d 2009 secara khusus, penulis kemudian tertarik untuk mendeskripsikan kepemimpinan politiknya yang masih kurang tertuang dalam bentuk buku – buku, majalah, artikel dan makalah. Penulis tertarik untuk melakukan kajian tentang ”Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin di Kabupaten Wajo Periode 2004-2009”

Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten ...(IPM-34)



Penyelenggaraan pembangunan merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada manusia pelaksananya, sebab apapun yang dimliki oleh suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak ditangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat ketat dewasa ini.
Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah merupakan tulang punggung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi dewasa ini telah berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar tugas-tugas manusia, namun factor manusia masih sangat diperlukan. Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh kemampuan manusia untuk mengolahnya.
Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam usaha mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa ;
“kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara khususnya pegawai negeri, karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata pada masyarkat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (penjelasan umum)”
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.
Oleh karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, diperlukan adanya koordinasi dan pengendalian yang intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat atasnya. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan yang merata di seluruh tanah air guna mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan masyarakat Indonesia, juga memerlukan keserasian antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah secara mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaran pemerintahan daerah, dengan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagai asas pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada daerah kabupaten atau kota.
Tugas Pemerintah  Daerah (Pemda) akan semakin berat dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengingat tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat besar. Pada akhirnya Pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan umum dan pembangunan  kearah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kinerja para aparatur pemerintah yang memiliki dedikasi, loyalitas serta profesionalisme yang tinggi dan tentunya mampu menjadi pelindung masyarakat.
Namun demikian keberhasilan pembangunan di daerah banyak ditentukan oleh pelaksanaan ketertiban, salah satu diantaranya adalah tertib di bidang manajemen pemerintahan khususnya dalam peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan manajemen dalam pemerintahan, maka organisasi yang sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan suatu daerah adalah sekretariat daerah. Sekretariat daerah merupakan unsur staf pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala daerah. Sekretariat derah dalam pelaksanaan manajemen merupakan pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di daerah.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan fungsi sekretariat di Kantor Bupati Luwu Timur, dalam hal ini fungsi manajemen sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan. namun menurut pengamatan penulis pelaksanaan fungsi sekretariat sebagai fungsi manajemen  terhadap pegawai negeri sipil masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dalam menciptkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Bertitik tolak pada fungsi sekretariat sebagai pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di kantor Bupati Luwu Timur sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 dalam proses pelaksanaan manajemen pemerintahan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara jauh melalui penelitian dengan judul : “ Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam peningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten Luwu Timur.”

Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi ....Tentang Perda Apbd (IPM-33)



Salah satu perubahan yang merupakan hasil dari gerakan menentang orde baru adalah perubahan terhadap sistem pemerintahan daerah, Sistem pemerintahan daerah pasca reformasi mengalami babak baru yang lebih memberikan harapan bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat.  Dengan diberlakukannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara  Pusat dan Daerah yang telah diganti dengan UU No. 32 dan 33 tahun 2004.
             Undang-Undang tersebut telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri,  moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan,  dan yudisial. Pelimpahan kewenangan itulah yang kita namakan dengan “otonomi daerah”. Pelimpahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.
Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu wilayah yang ada di Republik Indonesia. Sebagai salah satu Provinsi, sudah barang tentu mempunyai struktur pemerintahan yang sama dengan wilayah-wilayah Provinsi lainnya di Indonesia, yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang disebut DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kebijakan Daerah dalam bentuknya sebagai peraturan daerah dapat dibagi menjadi dua jenis. B.N Marbun berpendapat bahwa: Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Perda yang bersifat insidentil dan Perda yang bersifat rutin. Perda yang bersifat insidentil adalah Perda non APBD, sedang Perda yang bersifat rutin dinamakan juga Perda APBD[1]. Tulisan ini akan menyoroti Perda APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Idealnya sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelengaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kurun waktu 1 tahun. Selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, APBD merupakan instrument dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
Sehubungan dengan hal tersebut agar APBD dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah supaya mengambil langkah-langkah untuk mempercepat proses penyusunan dan pembahasan APBD agar persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2011 dapat dicapai paling lambat satu bulan sebelum APBD dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah.
Dalam kewenangannya untuk membuat peraturan daerah (perda), DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat mampu menampung aspirasi dan merespon kepentingan masyarakat didaerahnya, sehingga pertimbangan dalam menghasilkan sebuah peraturan daerah bukan hanya untuk kepentingan sebagian orang yang memiliki akses terhadap penguasa, tetapi menjangkau kepentingan rakyat secara luas dengan demikian akan mencerminkan keterwakilan rakyat dalam rangka penyaluran terhadap proses pembangunan maupun pelayanan publik. Dalam penyusunan anggaran belanja daerah tentunya harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan. Pendapatan Asli daerah Sulawesi Selatan yang masih kecil tentunya belum mampu untuk memenuhi anggaran Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga masih sangat tergantung dari pusat. Hal semacam ini yang kadang menjadi kendala dalam pembuatan anggaran belanja yang benar-benar pro pada rakyat.
Dalam pasal 2, peraturan Menteri dalam Negeri nomor 37 tahun 2010 menyebutkan tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2011, meliputi :
a.      Tantangan dan kebijakan pembangunan tahun 2011;
b.      Pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD;
c.      Teknis penyusunan APBD dan
d.      Hal-hal khusus[2].
            Pedoman penyusunan APBD tersebut adalah pedoman bagi eksekutif dan legislatif agar mampu menyusun APBD yang benar-benar sebagai acuan untuk melaksanakan pembangunan 1 tahun ke depan. Mengingat APBD tersebut harus mampu mengatasi masalah dan tantangan pokok pemerintahan.
            Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dua lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal penetapan peraturan daerah APBD seringkali mengabaikan kepentingan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan individu maupun kelompoknya sendiri. Inilah yang seringkali menyebabkan APBD kurang dirasakan kehadirannya oleh masyarakat luas. Selain itu dalam mekanisme perencanaan APBD belum membuka ruang keterlibatan luas masyarakat, sehingga menimbulkan resistensi pada tahap implementasi.
            Secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) adalah pernyataan tentang rencana pendapatan dan belanja daerah dalam periode tertentu (1 tahun). Pada awalnya fungsi APBD adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah untuk satu periode. Selanjutnya, sebelum anggaran dijalankan harus mendapat persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat. Dengan melihat hal tersebut maka seharusnya anggaran merupakan power relation antara pemerintah daerah, DPRD dan rakyat itu sendiri.
            Semenjak DPRD mempunyai otoritas dalam penyusunan APBD terdapat perubahan kondisi yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, sistem pengalihan anggaran yang tidak jelas dari pusat ke daerah. Kedua, karena keterbatasan waktu partisipasi rakyat sering diabaikan. Ketiga, esensi otonomi dalam penyusunan anggaran masih dipelintir oleh pemerintah pusat karena otonomi pengelolaan sumber-sumber pendapatan masih dikuasai oleh pusat sedangkan daerah hanya diperbesar porsi belanjanya. Keempat, ternyata DPRD dimanapun memiliki kesulitan untuk melakukan asessment prioritas kebutuhan rakyat yang harus didahulukan dalam APBD. Kelima, volume APBD yang disusun oleh daerah meningkat hingga 80% dibandingkan pada masa orde baru, hal ini menimbulkan masalah karena sedikit-banyak DPRD dan pemerintah daerah perlu berkerja lebih keras untuk menyusun APBD. Keenam, meskipun masih harus melalui pemerintah pusat namun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman daerah baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri.
            Kondisi yang berubah diatas memicu beberapa kecenderungan. Pertama,, adanya jargon dari pemerintah daerah yang begitu kuat untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam rangka otonomi daerah. Dengan demikian bagi beberapa daerah yang miskin SDA akan memilih menggali PAD dengan meningkatan pajak. Bagi daerah kaya sekalipun meningkatkan pajak adalah alternatif yang paling mudah karena tidak perlu melakukan banyak investasi dibandingkan jika mengekplorasi SDA. Oleh karena itu tidak heran bila kecenderungan meningkatkan pajak ini terjadi di banyak daerah bahkan daerah yang kaya sekalipun.
             Kedua, otoritas yang sangat besar bagi DPRD untuk menyusun APBD dan menyusun anggaran sangat memungkinkan terjadinya korupsi APBD karena tidak ada pengawasan yang sistematis kecuali jika rakyat mempunyai kesadaran yang tinggi. Dengan demikian kembali pada kenyataan bahwa anggaran adalah power relation maka kemungkinan terjadinya suap terhadap DPRD untuk menyetujui pos anggaran tertentu yang tidak dibutuhkan rakyat sangat mungkin terjadi.
Berdasarkan  yang terpapar di atas, maka telah memadai kiranya untuk menjelaskan tentang latar belakang pemikiran peneliti serta ke arah mana studi ini akan dilakukan dalam menggarap tema yang sekaligus merupakan judul studi, yakni: “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Perda APBD”

Pelaksanaan Fungsi Anggaran Di Dprd Kabupaten .... Tahun 2011 (IPM-32)



Indonesia adalah Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan Rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, hak budget, dan hak angket. Dimana hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan interpelasi dan hak angket, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Salah satu dalam melaksanakan fungsinya, baik DPR maupun DPRD yang mempunyai hak-hak diantaranya hak anggaran. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislatif, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas secara proporsional. Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota legislatif ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.

Karakteristik anggota DPRD Sulsel dapat dilihat dari peran dan tugasnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, karena hal tersebut akan menjadi tolok ukur kemampuan mereka dalam mewakili rakyat Sulawesi Selatan. Kemampuan itu terkait sangat penting dimiliki untuk membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Kemudian hak DPRD ditingkat daerah, khususnya pada daerah, di Kabupaten Pinrang yang salah satunya adalah yang berkaitan dengan fungsi anggaran DPRD. Ruang lingkup kewenangan DPRD dalam pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan fungsi kebijakan fiskal yang terdiri dari alokasi, distribusi dan stabilisasi serta fungsi manajemen dimana APBD menjadi pedoman kerja, alat kontrol masyarakat dan sekaligus sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Pinrang menunjukkan bahwa fungsi atau peran DPRD tidak seperti yang diharapkan. Banyak faktor yang melemahkan kedudukan DPRD sehingga lembaga legislatif ini tidak sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya. Hal ini disebabkan karena kedudukan, fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD secara formal telah menempatkan lembaga legislatif tersebut sebagai institusi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, yaitu menjalankan tugas-tugas di bidang legislatif. Sebagai badan perwakilan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Fungsi DPRD yang salah satunya adalah fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh legislator daerah secara efisien dan efektif, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi defisit antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah dalam penyusunan RAPBD yang dapat ditetapkan menjadi APBD. Hal yang demikian dapat dihindarkan dengan mengefektifkan fungsi alokasi anggaran sesuai dengan skala prioritas. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa fungsi dan paran DPRD sangat berperan terhadap efektivitas dalam penyusunan APBD khususnya pada Daerah Tingkat II di Kabupaten Pinrang. Namun fenomena yang terjadi adalah karena sebagian legislator daerah yang terpilih dalam Pemilu 2009 belum menguasai pentingnya fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam penyusunan dan penetapan APBD, sehingga kemampuan dalam memprediksi kemungkinan terjadinya defisit anggaran yang hampir menimpa semua daerah dewasa ini belum akurat. Sehingga anggota DPRD harus diberikan pembekalan yang cukup dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya dalam penyusunan APBD.
Selain itu diperlukan transparansi antara pihak eksekutif di daerah yang mengusulkan RAPBD dengan pihak legislative atau DPRD, sehingga implementasi fungsi alokasi, anggaran dapat mempertemukan ranah kewenangan antara DPRD dengan pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap akuntabilitas penganggaran daerah.
Pemerintah daerah setiap tahun anggaran mengajukan RAPBD kepada DPRD yang berisi semua usulan program dan kegiatan berdasarkan usulan masing-masing satuan kerja. Usulan itu disertai dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan. DPRD pada dasarnya mempunyai cukup waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan secara matang terhadap usulan tersebut. Beberapa persoalan yang sering muncul dan berakibat moral hozards (yang terjadi karena memang sudah ada maksud-maksud tertentu yang kurang baik).
Kondisi yang demikian itu tidak boleh terjadi sehingga diperlukan sikap jujur dan transparansi yang dilandasi prinsip niat baik dari kedua belah pihak, yakni DPRD dan pemda untuk melaksanakan amanat rakyat. RAPBD yang diusulkan perlu dibahas dan disahkan menjadi APBD harus benar-benar selaras dengan aspirasi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar semua usulan kegiatan tidak melebihi kemampuan penerimaan yang dapat dicapai, agar tidak terjadi defisit anggaran, sambil memperhatikan fungsi alokasi anggaran, distribusi anggaran, dan stabilisasi anggaran.
Dari pihak pengusul APBD yaitu eksekutif atau pemda terkadang RAPBD yang disampaikan sangat terlambat diterima DPRD, sehingga legislator daerah mengalami kesulitan untuk menilai dan mengkritisi semua usulan pemda. Banyaknya usulan sangat tidak mungkin dicermati satu persatu dalam waktu yang terbatas. Diperparah dengan RAPBD yang diusulkan menggunakan acuan “minimal dalam penerimaan dan maksimal dalam pengeluaran”. Akibatnya potensi penerimaan tidak tergali dengan baik, sebab jumlah penerimaan dibuat under target, sementara alokasi belanja disusun penuh dengan nilai mark up.
Persoalan yang muncul dari DPRD selaku lembaga yang harus menyetujui RAPBD menjadi APBD, banyak pengguna anggaran dari satuan kerja pengusul anggaran dari pemda yang mencoba langsung melakukan pendekatan kepada DPRD agar usulannya diloloskan. Akibatnya system dan mekanisme kerja rusak. Sementara pihak DPRD banyak muncul kepetingan pribadi dan golongan yang dijadikan dasar mengambil keputusan, sehingga sistem dan mekanisme terjadi pengrusakan dan pembusukan. Banyak usulan kegiatan yang muncul dadakan berasal dari belakang meja DPRD, tidak melalui satuan kerja sesuai peraturan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin membahas penelitian ini lebih jauh dengan memilih judul : “Pelaksanaan Fungsi Anggaran di DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2011.”